Ibadah.co.id-Akhir ini dunia digital semakin marak, banyak perusahaan yang bergerak di bidang digital berbasis online. Mereka memanfaatkan media online sebagai tempat kebutuhan nomor dua setelah dunia nyata, sehingga kegiatan berubah menjadi lebih dinamis, praktis dan efesien. Salah satu contohnya gerakan sosial, yaitu sedekah atau zakat online melalui aplikasi atau platform digital.
Perubahan inilah yang mempengaruhi gaya hidup seseorang, baik tindakan atau kegiatan dalam bentuk sosial. Jika dahulu untuk melakukan sedekah atau zakat harus ke masjid atau ke musallah, maka sekarang hanya dilakukan di dalam rumah dan prosesnya sangat cepat dan praktis.
Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum sedekah atau zakat online lewat aplikasi atau platform digital?
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, “Seseorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana tersebut adalah zakat. Oleh karena itu, muzakki (pemberi zakat) tanpa memberitahu kepada penerima zakat bahwa dana tersebut adalah zakat, maka zakatnya tetap sah secara agama.” Artinya, jika melalukan transaksi pembayaran zakat kepada amil zakat lewat online tanpa harus bertemu kepada penerima zakat, maka hukumnya tetap sah sebagaimana dasar dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.
Menurut Ustadz Zul Ashfi, S.S.I., Lc, “Online adalah alat atau transportasi seseorang menunaikah zakat. Sementara itu, zakatnya dibawa ke amil zakat dan diberikan kepada mustahik. Jika muzakki sudah berniat membayar zakat secara online dan mendapatkan laporan, maka laporan itu yang menggantikan akad. Sementara, akad bukan syarat sahnya sebuah zakat. Terpenting sebelum melakukan zakat mengucapkan niat dalam hati,” tuturnya. (HN/Kontributor)
Sumber: Zakat.or.id