Kaifiyah Shalat Jama’, Qashar dan Jama’ Qashar
ibadah.co.id –Islam merupakan agama rahmatan lil alami. Islam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi toleransi. Baik toleransi dalam kehidupan sehari- hari maupun bertoleransi dalam hal kepercayaan.
Selain itu, Islam juga tidak membebankan umat-Nya dan selalu memudahkan setiap hamba-Nya. Tidak ada hal apa pun yang sulit dalam Islam. Allah Azza wa Jalla tidak membebankan sesuatu yang manusia tidak mampu melaksanakannya.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). Oleh karena itu, berlaaku luruslah, sederhana (tidak melampaui batas), dan bergembiralah (karena memperoleh pahala) serta memohon pertolongan (kepada Allah) dengan ibadah pada waktu pagi, petang, dan sebagian malam)”.
Salah satu kemudahan dalam syariat Islam ialah waktu pelaksanaan shala ang merupakan perintah Allah Swt. yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam sehari umat muslim wajib mendirikan shalat sebanyak lima waktu.
Namun Allah Swt. selalu memberikan kemudahan dalam setiap perintahnya seperti adanya sholat Jamak dan sholat Qashar. Waktu pelaksanaan shalat yang dimaksud di sini ialah ketika kita sedang dalam perjalanan jauh yang memungkinkan tidak dapat mengerjakan shalat maka diperbolehkan melaksanakan shalat jamak atau qashar.
Shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu secara berturut-turut. Misalnya mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dzuhur.
Pertama melaksanakan shalat Dzuhur kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar tanpa menunda atau diselingi dengan doa lain. Ada dua jenis shalat jamak, yaitu:
Pertama, Shalat jama’ taqdim yaitu pengumpulan dua waktu shalat dilakukan pada waktu pertama.
Contoh: pada saat menjamak shalat Dzuhur dan Ashar maka shalat tersebut dilakukan pada waktu Dzuhur.
Tata cara shalat jama’ taqdim:
a). Memulai shalat Dzuhur dengan niat seperti biasa. Kemudian pada saat shalat Dzuhur berlangsung maka harus melintaskan niat di hati bahwa kita akan melaksanakan shalat Ashar di waktu Dzuhur.
“Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur”. Niat tersebut bisa diucapkan selama shalat Dzuhur berlangsung atau bisa juga bersamaan dengan niat shalat Dzuhur “Aku niat sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur”. Artinya selama belum salam maka niat tersebut dapat dilintaskan dalam hati.
b). Kemudian setelah selesai dari shalat Dzuhur maka harus segera berdiri lagi untuk melanjutkan shalat Ashar. Niatnya seperti shalat Ashar biasa pun diperbolehkan. Akan tetapi jika ingin menambah dengan niat jamak juga akan lebih baik.
c). Tidak adanya jeda antara shalat Dzuhur dan Ashar, artinya selesai melaksanakan shalat Dzuhur maka hendaknya menyambung ke shalat Ashar. Kalaupun ingin berdo’a, dzikir dan lain-lain maka hal tersebut dilakukan seusai shalat jama’ Ashar.
Kedua, Sedangkan jamak takhir yaitu pengumpulan dua waktu shalat yang dilakukan pada waktu akhir.
Contoh: pada saat menjamak shalat dzuhur dan ashar maka shalatnya dikerjakan pada waktu ashar. Tata cara sholat jamak takhir ialah:
- Pada waktu Dzuhur harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, ”Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar“. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena belum waktu shalat.
- Setelah memasuki waktu Ashar maka sangat dianjurkan melaksankan shalat Dzuhur. Akan tetapi jika melaksanakan shalat Ashar terlebih dahulu juga diperbolehkan dan sah.
- Pada saat mengerjakan shalat Dzuhur maka niatnya seperti biasa. Akan tetapi jika ditambahkan niat jamak juga lebih baik. Sama halnya seperti shalat Dzuhur, niat Shalat Ashar pun seperti biasa namun jika ditambahkan niat jamak maka akan lebih baik.
- Pada shalat jamak takhir, kita tidak harus menyambung shalat seperti jamak taqdim tetapi boleh diselingi doa atau menjedanya sejenak. Namun akan lebih baik jika disambung.
Shalat Qashar
Sedangkan shalat qhasar ialah shalat yang meringkas atau memendekkan raka’at. Shalat yang dapat diringkas raka’atnya ialah shalat empat raka’at seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya sedangkan sholat yang tidak bisa diqhasar ialah sholat Subuh dan Magrib. Orang yang diperbolehkan mengqhasar shalat adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Tata cara pelaksanaan Shalat Qhasar adalah:
- Niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya saja niat dan pelaksanaanya kita ganti menjadi dua raka’at.
- Cara niatnya: “Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka’at”. Kalau mau dijamak tinggal menambahkan, “jamak’ dengan Ashar” seperti niat jamak tersebut di atas
Sahalat Jam’ Qashar
Tidak hanya itu, Islam juga memperbolehkan melakukan shalat jamak sekaligus shalat qashar. Dengan alasan berpergian jauh dengan jarak tempuh lebih dari 84 KM atau sedang dalam keadaan genting seperti perang.
Tata cara pelaksaannya ialah ketika kita hendak menjamak shalat Dzuhur dan Ashar, kita bisa memilih melaksanakan pada waktu dzuhur atau waktu ashar yang biasa disebut jamak taqdim dan jamak takhir. Kemudian shalat tersebut kita qashar dan tiap-tiap shalat menjadi dua raka’at.
Allah swt berfirman yang artinya:
“Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Qs. Ar-Rahman :13)
Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus bersyukur atas apa-apa yang Allah perintahkan kepada kita. Semua yang Allah berikan kepada umatnya tidaklah sia-sia melainkan mengandung tujuan dan manfaat yaitu untuk kemaslahatan umat-Nya sekaligus membuktikan tentang keesaan-Nya. (siska)