Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Simak Ketentuan-ketentuan dalam Berkurban

0 59

Jakarta, Ibadah.co.id –Kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan ibadah kurban bisa dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah. Adapun doa dan niat berkurban ketika Idul Adha.

Ibadah kurban merupakan bentuk meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengurbankan anaknya, Nabi Ismail AS. Saat menyembelih Ismail, Allah SWT menggantinya dengan hewan sembelihan yang besar sebagai balasan atas keimanan dan keikhlasan Ibrahim dan Ismail. 

Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih

Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)

2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya

Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam

3. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah  menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.

5. Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Melakukan Qurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.

Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu;

1. Qurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.

2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban

Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca Shalawat pada Nabi

3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan;

Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu;

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi

Syarat orang yang menyembelih:

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

Syarat hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat alat penyembelih: Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Sumber: NU Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy