Hukum Perawatan Kulit Memakai Sperma Pria Menurut Pandangan Islam
Ibadah.co.id – Perawatan kulit terutama bagian wajah agar terlihat cantik atau glowwing sudah menjadi pekerjaan kaum wanita.
Bahkan, banyak pula orang menghabiskan uang miliaran untuk melakukan perawatan kulit bagi tubuh.
Namun, Islam adalah agama yang mengatur setiap umatnya agar tidak terhindar perbuatan yang dilarang oleh agama.
Lalu, bagaimana hukum perawatan kulit memakai sperma pria menurut pandangan Islam?
Dilansir dari laman Republika.co.id, ulama berbeda pendapat tentang hukum sperma adalah najis.
Sedangkan menurut sebagian yang lain, termasuk Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, hukum sperma adalah suci. Setidaknya terdapat dua hal yang menimbulkan perbedaan tersebut.
Pertama, kerancuan riwayat hadits Aisyah. Disebutkan Aisyah:
كُنْتُ أَغْسِلُ الجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ ، وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ فِي ثَوْبِهِ
“Kuntu aghsilul jibanata min tsaubin Nabiyyi SAW fayakhruju ila as-sholati wa inna buqaál mai fi tsubihi.”
“Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW sebab mandi besar, lalu beliau memakainya untuk sholat, padahal masih ada sisa air.”
Sedangkan dalam riwayat lainnya disebutkan:
لقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركاً فيُصلي فيه
“Aku menggosok pakaian Rasulullah SAW….” dan dalam riwayat lainnya: “Kemudian beliau sholat dengan memakai pakaian itu.”
Oleh karena itu, Hadits tentang perintah membasuh ini disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim. Adapun hadits tentang perintah menggosok diriwayatkan jamaah, kecuali Imam Bukhari.
Lalu, kaitan dengan kasus perawatan kulit dari sperma pria, yaitu mengacu pada konsep halal dalam agama Islam.
Halal yang dimaksud adalah sesuatu barang yang boleh diambil yang tidak haram, tidak menyakiti lingkungan, dan tidak menjijikkan.
Sementara, sperma pria termasuk barang yang menjijikkan dan hina. Maka, hukum perawatannya termasuk kategori haram. Artinya memasukkan sperma menjadi salah satu bahan baku skincare sangatlah hina. (HN/Kontributor)