240 BPR tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal Inti
Ibadah.co.id –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa ada sepertiga dari total 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mulai tak sanggup memenuhi syarat minimum modal inti. Mereka rata-rata memiliki modal masih di bawah Rp6 miliar. Untuk itu mereka memerlukan perhatian khusus dari regulator.
“Sepertiga dari 722 BPR itu (mencapai 240 BPR) sudah mulai ‘angkat tangan’, ada yang ingin minta bergabung di satu grup. Namun kami masih pantau sampai akhir Desember 2019. Kami masih dalam proses ‘monitoring’, dan belum bisa nyatakan itu sudah gagal atau masih bisa,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam pelatihan media di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (3/05).
Adapun total 722 BPR tersebut merupakan jumlah BPR yang sudah diingatkan OJK untuk memenuhi modal minimum sebanyak Rp3 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019, dan Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
Dari 722 BPR itu, ujar Ayahandayani, seperti dilansir antaranews (3/05) sebanyak sepertiganya belum mampu memenuhi syarat minimum modal inti dan memerlukan perhatian khusus. Sepertiganya lagi diyakini mampu memenuhi kewajiban modal inti minimum. Sedangkan sisanya masih dalalm probabilitas yang seimbang antara mampu atau tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
“Sepertiga yang tidak memenuhi itu, sudah diminta pengawas, jika tidak bisa memenuhi syarat modal, bahwa perlu untuk merger, atau cari investor,” ujarnya.
Apalagi tenggat waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 miliar sudah tinggal hitungan bulan, maka OJK telah memberikan perhatian khusus. “Sepertiga itu harus dipertajam pengawasannya,” ujarnya.
Jika dirincikan, dari 722 BPR tersebut, sebanyak 374 BPR masih hanya memiliki modal inti di kurang dari Rp3 miliar. Mereka akan diberi waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum hingga 31 Desember 2019.
Sedangkan 348 BPR lainnya, memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar. Sebanyak 348 BPR tersebut harus meningkatkan modal intinya hingga Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Adapun total BPR di Indonesia berjumlah 1.597 BPR. (ed.AS/ibadah.co.id)