Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Jamaah Umrah Berangkat Desember, Ini Ketentuannya

1 13

Ibadah.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama, ada 59.757 jamaah yang keberangkatannya tertunda karena pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

“Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan. Jamaah yang tertunda keberangkatannya ini menjadi prioritas diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti,” ujar Menag.

Sebelumnya, kerajaan Arab Saudi telah memberikan izin penerbangan langsung secara resmi kepada enam negara, yaitu Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brasil, Mesir, dan India. Berdasarkan keputusan pembukaan pintu penerbangan tersebut, maka perjalanan ibadah umrah juga otomatis dibuka dengan beberapa ketentuan.

Menteri Agama membenarkan hal tersebut, Menag menjelaskan, ia telah bertemu dengan menteri haji dan umrah Saudi, gubernur Makkah, serta menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi pada rangkaian kunjungan kerja atas undangan menteri Urusan Islam Saudi. 

“Bagi jamaah yang telah divaksin lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina tiga hari. Setelah 48 jam karantina, dilakukan tes PCR. Jika dinyatakan negatif, langsung dibolehkan melaksanakan umrah,” kata Menag. 

Menag menjelaskan, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, telah divaksin dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang dapat diberangkatkan untuk umrah. Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag agar visa dan dokumen keberangkatannya dapat diproses.  

Saat berangkat, jamaah umrah akan menggunakan satu pesawat penuh yang hanya diisi jamaah umrah tanpa ada penumpang lain. Saat di Arab Saudi, jamaah wajib melakukan karantina selama tiga hari, dimulai sejak saat tiba di kerajaan. Selama masa karantina itu, jamaah dilarang keluar dari kamar hotel. Adapun pelaksanaan umrah dilakukan selama sembilan hari, sudah termasuk perjalanan pulang-pergi.

Menag melanjutkan, pelaksanaan umrah dilakukan satu kali saja. Ibadah shalat lima waktu di Masjidil Haram dilakukan dengan menggunakan aplikasi Eatmarna. Selain itu, jamaah bebas melakukan shalat lima waktu di Masjid Nabawi.

Sebelum kepulangan ke Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR. Hanya yang hasil tesnya negatif yang diizinkan kembali ke Tanah Air. Jamaah juga harus tes PCR setelah sampai di Indonesia. Mereka kemudian wajib menjalankan karantina di hotel yang dipilih PPIU yang sudah divalidasi, sesuai ketentuan Satgas Covid-19.

Menag menuturkan, untuk kuota keberangkatan akan melalui proses penyaringan. Kementerian Agama perlu melewati proses evaluasi dan belum bisa menetapkan kuota keberangkatan umrah nanti.

“Dari 18.752 pemegang visa saat ini, yang bisa berangkat masih perlu melewati proses evaluasi menyeluruh. Kami belum bisa menetapkan berapa kuota awal karena secara efektif baru bekerja kemarin sejak kembali dari Saudi,” ujarnya. (AFZ)

Baca Juga : NU dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy