Take a fresh look at your lifestyle.

KAMMI Desak Pemerintah Vaksinasi dengan Vaksin Halal MUI

0 63

Ibadah.co.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label hlal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai mengatakan saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut MUI.

“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki, Senin (10/1/2022).

Zaki juga mengatakan sekarang banyak opsi vaksin halal yang spesifikasinya sama dengan vaksin lainnya.

“Saat ini juga sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka hal ini menjadi diutamakan yang halal. Karena statusnya tidak lagi darurat,” tambah Zaki.

Menurut Zaki, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan golongan mayoritas di Indonesia, yaitu Umat Islam, dengan total populasi sekitar 85 persen Muslim.

“Makanya untuk vaksin ke depan ini pada 2022 dimana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” ucap Zaki.

Zaki pun mengimbau agar masyarakat Muslim Indonesia memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram. (AFZ)

Baca juga : SAH! Umrah Bakal Dibuka per 8 Januari 2022, Begini Ketentuannya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy