Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Pemikiran Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin Tentang Arus Baru Ekonomi Syariah Indonesia (1)

0 113

Ibadah.co.id –Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial  sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah.

Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masih sangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami peningkatan.

Mereka inilah yang akan membawa perubahan besar di negeri ini. Mereka telah selesai dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Namun akan terus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan lainnya, yakni kebutuhan berekspresi dan kebutuhan pemenuhan spiritualitas. Ekonomi syariah dapat menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Ekonomi syariah yang dibangun di atas sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam, diyakini lebih membawa keadilan ekonomi. Ia dapat menjadi pilihan kelas menengah tersebut karena diyakini dapat menjawab kebutuhan berekspresi dalam berekonomi juga dapat menjawab sisi kebutuhan spiritualnya.

Upaya untuk terus menggelindingkan dan memperbesar sektor ekonomi syariah di Indonesia tidaklah mudah dan tidak murah. Upaya perintisan dan pemantapan fondasi sudah dilakukan dengan baik. Sektor ekonomi syariah sudah memiliki pijakan kuat, baik dari sisi regulasi, fatwa terkait produk, jasa dan akad, infrastruktur lembaga keuangan dan bisnis syariah, pemenuhan sumber daya insani, dan masyarakat madani yang mengadvokasi akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.

Sejumlah kendala dan hambatan yang selama ini menjadi penghambat tumbuh kembangnya ekonomi syariah berangsur- angsur sudah mulai dikikis. Misalnya kendala permodalan, kita terus mendorong pemerintah untuk masuk lebih jauh ke sektor ekonomi syariah, misalnya dengan menambah dan memperbesar porsi BUMN untuk diubah dengan sistem syariah.

Sukuk yang dikeluarkan oleh negara yang dapat dijadikan alternatif sumber pembiayaan pembangunan di negeri ini dapat menjadi acuan success story bahwa masyarakat akan semakin percaya diri kalau negara mau menjamin dan serius menggarap sektor ekonomi syariah.

Sukuk negara di Indonesia saat ini menjadi yang terbesar di dunia. Hal ini sekaligus menjadi pertanda bahwa jika pemerintah menunjukkan kesungguhan dan keberpihakannya terhadap sektor keuangan dan bisnis syariah, maka akan dapat mengikis kendala kepercayaan yang selama ini masih menjadi hambatan dalam mengakselerasi tumbuh-kembangnya ekonomi syariah di negeri ini.

Kendala lainnya berupa belum kompetitifnya lembaga keuangan dan bisnis syariah dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Kendala ini juga mulai terurai.

Meskipun kemudahan yang diberikan lembaga keuangan konvensional masih belum tertandingi, namun langkah- langkah yang disusun oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dan LBS (Lembaga Bisnis Syariah) sudah mulai mengikis kesenjangan tersebut. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan LKS dan LBS agar lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada nasabah saat ini sudah mulai tertata dengan baik.

Kendala lainnya terkait sumber daya insani yang mumpuni, yang bukan hanya terampil dan cakap terhadap teknis ekonomi tapi juga menguasai  dan  memahami  prinsip-prinsip  normatif

ekonomi syariah, juga sudah mulai menampakkan hasil yang menggembirakan. Peran perguruan tinggi dan universitas sangat penting untuk memenuhi kebutuhan SDM dimaksud.

Kendala    terkait    dengan    peraturan    perundangan    yang selama ini menjadi batu sandungan Alhamdulillah semakin bisa diminimalisir seiring dengan mulai tumbuhnya kesungguhan dari pemerintah untuk memberikan fasilitas yang sama bagi tumbuh- kembangnya ekonomi syariah. Pemerintah terus didorong untuk semakin menampakkan keberpihakannya pada sektor ekonomi syariah ini, sehingga dapat menciptakan iklim berinvestasi yang menguntungkan dalam sektor keuangan dan bisnis syariah.

Pemerintah  telah  mulai  menunjukkan  kesungguhannya dalam  upaya  percepatan  pertumbuhan  dan  perkembangan sektor ekonomi syariah ini. Pemerintah telah intensif membenahi beberapa peraturan perundangan yang dinilai menjadi faktor penghambat kebijakan percepatan tersebut.

Kami tahu upaya tersebut telah dilakukan karena sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan senantiasa mengikutsertakan dan berkoordinasi dengan kami di Majelis Ulama Indonesia. Sebuah langkah yang sangat layak untuk mendapatkan apresiasi.

Terakhir dengan hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan dapat melahirkan era baru dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. KNKS yang langsung diketuai oleh Bapak Presiden diharapkan dapat mengurai hambatan kebijakan dan kepercayaan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

Lebih jauh, Presiden telah mencanangkan Jakarta sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Tentu saja hal-hal terkait dengan pencapaian pencanangan tersebut, baik terkait dengan peraturan ataupun kebijakan lainnya, saat ini sedang dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan, tapi juga sektor bisnis dan wisata syariah.

Belum lama pemerintah bersama MUI juga telah mencanangkan era baru ekonomi di Indonesia, di mana sebelumnya lebih banyak menggunakan pendekatan top down, dari atas ke bawah, maka di waktu mendatang akan diperbesar pendekatan dari bawah ke atas (bottom up). Ke depan ekonomi nasional harus ditopang oleh ekonomi umat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat.

Apabila komitmen pemerintah ini dapat berjalan dengan mulus,   maka   dapat   dipastikan   Indonesia   menjadi   pasar   dan pemain ekonomi syariah yang betul-betul mempunyai prospek cerah, karena selain Indonesia menjadi potensial market karena jumlah penduduknya yang mayoritas muslim, juga karena ekonomi syariah memberikan manfaat ekonomi (economic benefit) bagi para pelakunya.

Hal-hal yang saya sampaikan di muka terjadi bermula dari fatwa. Memang terdengar sedikit aneh, tapi itulah faktanya. Bank syariah pertama didirikan tahun 1991 merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya MUI pada tahun sebelumnya.

Satu tahun setelah berdirinya bank syariah  pertama  tersebut  lahir  Undang-Undang  Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memuat aturan tentang telah dimungkinkannya kegiatan usaha perbankan dengan menggunakan prinsip syariah yang disebut dengan istilah bagi hasil.

Pada tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara 1992/119, dan Penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaga Negara Nomor 3505). Dalam PP Nomor 72 Tahun 1992 pasal 1 tersebut, ditetapkan bahwa Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah, (ayat 1) yang dibentuk atas dasar konsultasi dengan ulama (ayat 2), dan ulama yang dimaksud adalah MUI (penjelasan pasal 5 ayat 2).

Enam tahun setelahnya terbit UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara jelas di dalamnya mengakomodasi dual banking system di Indonesia, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah.

Hubungan baik  yang  terjalin  antara  Bank  Indonesia  dan Dewan   Syariah   Nasional-Majelis   Ulama   Indonesia   (DSN-MUI) telah menghasilkan banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengadopsi dan mengharmonisasi fatwa-fatwa DSN-MUI. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyerapan fatwa ke dalam peraturan resmi negara telah berlangsung dengan baik di sektor perbankan. Hal yang sama juga terjadi di sektor lain; seperti sektor asuransi, pembiayaan, dan pasar modal.

Pada tahun 2003 MUI merilis fatwa tentang keharaman bunga bank, karena dinilai sama dengan riba. Efek berantai setelah dikeluarkannya fatwa tersebut segera terasakan setelahnya.

Hal ini bisa dilihat dari ditetapkannya bagian khusus di lembaga regulator yang menangani masalah ekonomi syariah, baik di Bank Indonesia melalui Direktorat Perbankan Syariah yang khusus menangani perbankan syariah, maupun di Departemen Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan Syariah, Bapepam-LK, Biro Asuransi Syariah, Bursa Efek Indonesia (BEI), yang kesemuanya saat ini disatu atapkan di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fatwa tersebut juga mempunyai pengaruh kuat terhadap semakin berkembangnya industri keuangan dan bisnis syariah. Hal itu bisa dibuktikan melalui fakta statistik yang ada. Pada rentang tahun 1990 sampai dengan 1998 hanya ada satu bank syariah. Pada rentang tahun 1998 sampai dengan tahun 2002 lahir lima bank syariah. Sedangkan setelah fatwa keharaman bunga bank dikeluarkan pada tahun 2003, semakin banyak muncul bank syariah, baik yang berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.

Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank; banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya. Hal itu semakin dikukuhkan dengan lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah  Negara  (SBSN)  dan UU  Nomor  21  Tahun  2008  tentang Perbankan Syariah.

Hal ini semakin menunjukkan ada hubungan yang kuat sekali antara fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dinamika tumbuh kembang sektor ekonomi syariah di Indonesia. (ed. At)

*Orasi Ilmiah disampaikan     dalam   Pengukuhan Guru  Besar Bidang   llmu   Ekonomi    Muamalat   Syariah Universitas  Islam  Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun   2017, dengan judul “Solusi Hukum Islam (Makharij  Fiohiyyah) Sebagai  Pendorong Arus  Baru Ekonomi Syariah Di Indonesia: Kontribusi   Fatwa  DSN-MUI    dalam  Peraturan   Perundang-undangan RI”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy