Sah! MUI Haramkan Pinjaman Online Berbau Riba
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram bagi pinjaman online. Fatwa ini dikeluarkan setelah diadakannya Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI. Untuk itu umat Islam dilarang mengajukan pinjaman online!-->…