Kemenag : Larang ASN Ikut Organisasi Terlarang, Cegah Ekstremisme
Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, tertanggal 3 Februari 2021.
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Adapun organisasi yang dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya diantaranya, Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kemenag berkomitmen mewujudkan aparaturnya sebagai pemersatu bangsa demi mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Aksi pencegahan itu dilakukan dengan memberikan pembekalan secara rutin terkait nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (4/2).
ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan media sosial dan media lainnya untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang yang dicabut status badan hukumnya.
“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.
Nizar juga mengatakan kepada pimpinan satuan kerja untuk menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN serta membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Serta diperlukannya evaluasi rutin dan penegakan aturan secara disiplin dalam memberikan efek jera agar tidak terjadinya pelanggaran. (EA)
[…] –Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI), Nizar Ali meresmikan Gedung Rektorat dan Gerbang Moderasi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare […]
[…] –Dalam kegiatan pembinaan ASN Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) menyampaikan […]