Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

MUI Tanggapi Penangkapan Insiator Pasar Muamalah Depok

86

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Seperti dilansir republika.co.id pada 3/2/21, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Seperti dilansir sindonews.com pada 4/2/21, Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok turut berkomentar terkait penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok . Menurutnya, Pemerintah dan Kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat dalam menegakkan syariah Islam.

“Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu’amalat tujma’ baina al-diyanah wa al-qadha’ atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha’).

“Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a’lam bi al-shawwab,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Pascapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.

Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Seperti dilansir republika.co.id pada 3/2/21, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyarankan sebaiknya pendiri pasar muamalah itu dibina. “Jadi bila masih bisa dibina ya diusahakan dilakukan pembinaan,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Ikhsan mengatakan, muamalahnya sudah benar karena muamalah yang baik itu dengan cara-cara syariah. Muamalah syariah juga sedang digalakkan pemerintah melalui berbagai macam instrumen termasuk memperkuat ekonomi syariah.

Dulu hanya disebut keuangan syariah sekarang menjadi ekonomi syariah. Pemerintah telah memperluas dari hanya keuangan menjadi ekonomi syariah. Termasuk di dalamnya ada zakat, infak, sedekah, wakaf, filantropi dan lain-lain itu semua berbasis syariah.

“Hanya saja ada kekeliruan dalam praktik transaksinya (di pasar muamalah) itu menggunakan dinar dan mata uang lain, sementara kita ketahui di Republik Indonesia ini alat tukar yang sah hanya satu yaitu rupiah,” ujarnya.

Ikhsan menerangkan, terjadi pelanggaran di penggunaan mata uang asing itu. Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya bisa dilakukan dengan cara persuasif.

Pendiri pasar muamalah itu sebaiknya dipanggil dulu untuk diperingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang demikian. Artinya dilakukan semacam pembinan. Kalau dia masih melakukan pelanggaran setelah dibina, maka dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak menggunakan mata uang yang sah.

“Sebaiknya sih kalau bisa dilakukan pembinaan agar pasar muamalahnya berjalan, tetapi dengan menggunakan instrumen alat tukar yang sah yaitu Rupiah,” jelasnya.

Ikhsan mengingatkan bahwa kewajiban Polisi melakukan pembinaan ke masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi dengan cara yang baik dan diperingatkan dengan keras bila perlu.

“Kalau dia terus melakukan dan melanggar ya baru terapkan pidananya, sehingga tujuan dari penegakan hukum dan pembinaan ke masyarakat juga tercapai, hukum itu untuk keadilan kan?,” kata Ikhsan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyoroti penangkapan pendiri Pasar Muamalah. Di sisi lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku sudah melakukan hal yang tepat atas […]

  2. […] – Klaster Covid-19 Pesantren di Depok kembali meningkat. Hal ini disinyalir karena kurangnya pengawasan yang ketat dan kurangnya […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy