Menangis Dapat Membatalkan Puasa, Benarkah?
Ibadah.co.id –Pernahkah kamu menangis saat berpuasa? Menangis mungkin menjadi hal lazim yang sering terjadi pada manusia terlebih saat dirinya merasakan suatu emosi. Namun, ketika berpuasa, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Yuk simak ulasan berikut.
Jika merujuk pada NU Online, dipaparkan bahwa dalam berbagai kitab yang menjelaskan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang artinya sebagai berikut.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin :
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Nah, jadi menangis itu tidak membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan. (EA)
Baca Juga : NU Care-LD PBNU Bersinergi Bagikan 14 Ribu Takjil Selama Ramadhan
Baca Juga : Benarkah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya