Take a fresh look at your lifestyle.

Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan Industri Halal

1 258

Ibadah.co.id Dalam rangka mensosialisasikan alternatif pendanaan melalui Pasar Modal Syariah, Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPMS OJK) bersinergi dengan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO) dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menggelar Webinar Securities Crowdfunding bertajuk “Securities Crowdfunding sebagai Sumber Pendanaan Industri Halal” secara virtual, pada Rabu (28/4).

UMKM memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2019 terdapat 64,2 juta usaha yang tergolong sebagai UMKM, sebesar 60 persen berkontribusi terhadap PDB Indonesia. Selain itu keberadaan UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja hingga mencapai 97 persen.

Sementara itu, pasar modal Indonesia terdampak pandemi, indeks saham gabungan mengalami penurunan yang sangat tajam sebesar 37,5% yoy pada bulan Maret 2020 yaitu dari 6300 menjadi 3938. Namun demikian setelah itu, indeks saham gabungan mulai pulih dan mengalami kenaikan hingga 51% serta mencapai titik tertinggi hingga mencapai 6165 pada bulan Desember 2020.

Jumlah outstanding efek syariah di pasar modal meliputi 441 saham syariah 162 seri sukuk korporasi, 288 reksadana syariah serta 68 seri sukuk negara. Dari sisi investor saham syariah telah mencapai 85.891 yang didominasi oleh investor milenial.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi berharap dengan dukungan pemerintah dan stakeholder seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, pihaknya optimis bahwa industri halal memiliki prospek yang sangat baik kedepannya.

“Untuk itu kami berharap pengembangan industri halal tidak hanya berfokus pada sisi hilirnya saja yaitu produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat, namun juga di sisi hulunya yaitu dari sumber pendanaan atau permodalan berbasis syariah melalui pasar modal.” ujarnya.

Ketua Umum HIPMIKINDO Syahnan Phalipi menjelaskan terkait motivasi bisnis UMKM. Ia juga menjelaskan kendala UMKM untuk masuk pasar modal, diantaranya jumlah aset minimal 5 miliar, maksimal dana yang dihimpun 50 miliar dan adminitrasi internal yang belum lengkap.

“Tapi dengan adanya crowdfunding syariah ini menurut saya ini sebagai alternatif membuat supaya teman-teman umkm ini lebih optimis sehingga tidak harus menunggu permodalan dari pihak prbankan atau dari lembaga keuangan lain,” ujarnya.

Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan OJK Ahdiat Zamzam Miharja memaparkan data penyelenggara yang sudah berizin dari OJK per tanggal 20 April 2021 diantaranya, PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) PT Dana Saham Bersama (Dana Saham).

Ketua Komite Syariah ALUDI Gatot Adhi Wibowo menjelaskan tentang rencana penerbitan sukuk melalui Securities Crowdfunding. Ia juga menjelaskan alur Ekuitas Urun Dana Syariah, yaitu sebagai berikut.

  1. Penerbit memberikan Permohonan Pendanaan beserta pengumpulan data untuk dilakukan Due Dilligence tehadap Legalitas, Profile Owner, Profile Usaha, dan Profile Keuangan Calon Penerbit. Penyelenggara dan Penerbit akan melakukan Akad Ijarah atas jasa yang diberikan oleh Penyelenggara kepada Penerbit.
  2. Selain Due Diligence, Review Kesesuaian Syariah akan dilakukan oleh Penyelenggara sesuai dengan SOP yang telah memperoleh Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menentukan apakah Saham yang akan ditawarkan oleh Penerbit termasuk dalam kategori Saham Syariah.
  3. Setelah mendapat hasil Review atas Due Diligence bisnis dan Review Kesesuaian Syariah, dilakukan dilakukan penawaran Proposal Bisnis ke Masyarakat.
  4. Pengumpulan Calon Investor (Shohibul Amal), untuk setiap Calon Investor yang berminat akan melakukan Akad Wakalah bil Ujrah dengan Penyelenggara.
  5. Setelah mendapat Calon Investor (Shohibul Amal), dilakukan Akad Mudharobah Muqayyadah/Akad Musyarakah (sesuai dengan jenis Bisnis dan skema Bisnis) atas penawaran Saham dari Penerbit.
  6. Pengumpulan dana dari Shohibul Amal kedalam suatu Escrow Account di Bank Syariah Indonesia
  7. Dana Terkumpul dalam 2 hari akan dikirimkan kepada Pengelola Bisnis untuk dikelola.
  8. Setiap bulan, Pengelola Bisnis memberikan Laporan Keuangan sebagai dasar perhitungan Nisbah.
  9. Hasil Perhitungan Nisbah ditransfer ke Rekening Escrow.
    Nisbah dikirimkan kepada Shohibul Amal.

OJK bersama Hipmikindo dan Aludi siap memberikan dukungan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM berupa kegiatan business matching dan coaching sebagai tindak lanjut kegiatan webinar tersebut. (EA)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga: Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan Industri Halal […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy