Take a fresh look at your lifestyle.

Menag Yaqut Cholil: Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

0 112

Ibadah, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Menag menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.

“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima ibadah.co.id, Jakarta, Senin (03/05/2021).

“Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag.

Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” kata Menag.

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Baca juga: Erick Thohir Ajak Pesantren Dirikan Pertashop

Baca juga: PBNU Sebut Wahabi dan Salafi Lebih Mudah Terjerumus Terorisme

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkap Menag.

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Indonesia Respon Dukung Kemenparekraf Wujudkan Kepedulian Sosial di Peringatan Nuzul al-Qur’an

“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Menag.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” katanya. (ed.AS/ibadah.co.id).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy