Hoaks Soal Haji Bertebaran, Kemenag : Mari Ciptakan Suasana yang Kondusif
Ibadah.co.id –Beredarnya kabar hoaks seputar haji di tengah masyarakat menuai respon dari pihak Kementerian Agama. Melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, dirinya mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan hoaks terkait pembatalan ibadah haji 2021.
“Mari bersama menenangkan para calon jemaah dan menciptakan suasana yang kondusif dengan tidak menebar hoaks dan informasi yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Zainut, dilansir dari Antara, Kamis (10/6).
Zainut menyayangkan, banyaknya kabar hoaks terkait pembatalan ibadah haji dan isu tersebut justru dijadikan komoditas politik. Di sisi lain, Kemenag mengapresiasi langkah Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi yang memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi terkait penyelenggaraan haji 2021.
Zainut menyampaikan, Syekh Essam mengunjungi kantor MUI menjelaskan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan persoalan diplomasi, karena hubungan keduanya tetap berjalan baik. Essam mengatakan bahwa pembatalan keberangkatan tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengumuman apapun terkait dengan penyelenggaraan haji. Saudi saat ini belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia.
“Langkah Dubes sangat positif dan patut kita apresiasi. Dubes dalam kewenangannya tentu punya otoritas untuk menjelaskan informasi seputar haji, terutama dari perspektif Saudi,” tandas Zainut.
Dubes mengafirmasi apa yang selama ini disampaikan pemerintah terkait alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Kebijakan itu didasarkan pada kajian mendalam terkait pandemi dan belum ada informasi resmi dari Saudi.
Baca Juga : Gagal Berangkat Haji, 59 Jemaah Ini Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
“Penjelasan Dubes semakin menjernihkan informasi. Pembatalan ini bukan masalah diplomasi, bukan masalah vaksin, dan lainnya. Ini sangat kita apresiasi,” tuturnya. (EA)
Baca Juga : Kemenag Bantah Batalnya Haji Karena “Keputusan yang Terburu-buru”