MUI Makassar Sambangi Wali Kota Bahas Kebijakan PPMK
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi Wali Kota Makassar guna membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini salah satunya membahas tentang pelarangan beribadah di rumah ibadah seperti masjid, musala, dan lainnya.
Seperti dilansir merdeka.com pada 7/7/21, surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menuai reaksi dari kalangan masyarakat. Reaksi diberikan terkait pembatasan kegiatan rumah ibadah untuk sementara waktu.
Sejumlah organisasi agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, IMMIM dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menemui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk meminta penjelasan terkait aturan larangan kegiatan di rumah ibadah untuk sementara waktu. Pertemuan digelar di kediaman Wali Kota Makassar di Jalan Amirullah Makassar, Rabu (7/7).
Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas terkait surat edaran Wali Kota Makassar tentang pembatasan sementara kegiatan rumah ibadah. Usai pertemuan tersebut, pihaknya memahami penjelasan Wali Kota Makassar terkait aturan tersebut.
“Hasil pertemuan hari ini dengan Pak wali kota tentang kebijakan dan peraturan yang turun dari pemerintah kita tetap mengikuti apa dan isi materi dari aturan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyarankan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mensosialisasikan secara luas aturan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia mengaku kebijakan tersebut juga demi kebaikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua,” ungkap Mutthalib.
Sementara itu, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, meskipun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, akan tetapi wilayahnya terkategori zona oranye. Akibatnya Makassar terkena aturan Kemendagri menyebutkan suatu daerah masuk zona oranye dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau. “Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi hrus dilakukan karena perintah negara,” tutupnya. (RB)