Serikat Nelayan NU Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 85 Tahun 2021
Ibadah.co.id – Kenaikan tarif PNBP perikanan ditolak sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU). SNNU meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun disebut aturan ini menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
“Menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021,” kata Ketua Serikat Nelayan NU Witjaksono dalam dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, aturan tersebut memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5 – 30 Gross Tonnage (GT). Sebagian besar pengguna kapal berukuran 5 – 10 GT adalah nelayan kecil.
“Kami menyatakan penolakan keras atas pemberlakuan pungutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5-10 GT,” tutur Witjaksono. (RB/m.liputan6.com)