Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Apa Itu ‘Ijtihad’ Menurut Bahasa? Yuk Simak Penjelasannya!

0 610

Ibadah.co.id – Ulama telah menyepakati sumber hukum islam ada 4. Salah satunya adalah ijtihad setelah Al Quran, hadits, ijma, dan Qiyas. Apa itu ijtihad dan bagaimana hukumnya?

Arti Ijtihad Menurut Bahasa

Mengutip dari buku Islamologi: Ijtihad yang ditulis oleh Maulana Muhammad Ali, asal kata ijtihad adalah kata jahd yang berarti berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Ijtihad menurut bahasa juga mengandung arti yang sama.

“Ijtihad secara teknis diterapkan bagi seorang ahli hukum yang dengan kemampuan akalnya berusaha keras untuk menentukan pendapat di lapangan hukum mengenai hal yang pelik-pelik dan meragukan,” tulis Maulana Muhammad Ali yang kutipan Detik.com.

Kata ijtihad secara bahasa juga berarti mencurahkan segala kemampuan dalam segala perbuatan. Dengan demikian, kata jihad (جهاد) dan ijtihad ( إجتهاد ) berasal dari kata yang sama. Perbedaannya hanya pada perbuatannya.

Kata ijtihad lebih cenderung pada pemikiran dan penelitian, sementara kata jihad bergerak dalam ruang lingkup perbuatan dan tingkah laku. Artinya ijtihad menurut bahasa adalah pengerahan seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal.

Hal ini sesuai dengan yang dilansir dari tulisan disertasi Yusrial yang berjudul Ikhtilaf Pemikiran Ibnu Rusyd w.595H/1198M) dalam Bidang Fiqih Munakahat (Telaah Terhadap Kitab Bidayah Al-Mujtahid).

Rasulullah SAW mengizinkan penggunaan pertimbangan akal atau ijtihad dalam penyelesaian masalah agama. Ijtihad termaktub dalam sebuah hadits sebagai alat untuk mencapai suatu keputusan apabila tidak ada petunjuk dalam Al Quran atau hadits.

Hadits berikut telah diceritakan oleh Yahya bin Yahya at-Tamimi, telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Yazid bin Abdillah bin Usamah bin al-Hadi dari Muhammad bin Ibrahim dari Busri bin Sa’id dari Abi Qais Maula Amr bin ‘Ash dari Amr bin Ash.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu dia berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala, dan jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu dia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala,” (HR.Muslim).

Masih mengutip dari buku yang sama, ijtihad juga pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Permulaan ijtihad dimulai sejak zaman Rasulullah karena tidak mungkin setiap permasalahan individu diserahkan kepada Rasulullah. Bahkan setelah Rasulullah wafat penggunaan ijtihad menjadi lebih luas lagi.

Para khalifah (Amirul Mu’minin) juga tidak menganggap diri mereka sebagai penguasa tunggal. Sebab itu, mereka memiliki Dewan Penasihat yang ditugasi untuk mengurus persoalan penting yang keputusannya diambil dengan suara terbanyak.

Hukum Ijtihad

Adapun hukum melakukan ijtihad tertulis dalam Jurnal berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi’, di antaranya:

a. Fardu ‘ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.

b. Fardu ‘ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.

c. Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.

d. Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.

e. Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat’i karena bertentangan dengan syara’.

Semoga pembahasan diatas jelas dan bisa menjadi referensi kalian dimanapun! Semoga bermanfaat!

MAN

Baca juga : Pembawa Kejayaan Dinasti Abbasiyah di Bidang Iptek, Khalifah Harun Ar-Rasyid!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy