Take a fresh look at your lifestyle.

Syarat Sah dan Syarat Wajib Dalam Shalat, Ini Perbedaannya

0 819

Ibadah.co.id –Shalat adalah rukun Islam kedua yang wajib bagi setiap Muslim untuk meyakini serta melaksanakannya. Dalam shalat, sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Muslim dituntut untuk mendirikannya setiap lima kali sehari di tiap-tiap waktunya. Tentunya dalam melaksanakan ibadah shalat ada syarat yang harus dipenuhi.

Mengutip Artikel NU Online yang berjudul ” Perbedaan Syarat Wajib dan Syarat Sah dalam Shalat” di dalam Fathul QaribSyekh Muhammad bin Qasim (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 9 menjelaskan pengertian syarat sebagai berikut:

ما تتوقف صحة الصلاة عليه وليس جزأ منها. وخرج بهذا القيد الركن، فإنه جزء من الصلاة.

“(Syarat dalam bab shalat ialah) hal-hal yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan bagian dari shalat. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian shalat.”

Lebih lanjut, Imam Abu Suja’ sebagai pengarang kitab dasar Taqrib yang disarahi kitab Fathul Qarib di atas, membagi syarat shalat menjadi dua kategori, yakni syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Syarat wajib shalat ini sama seperti syarat-syarat wajib ibadah lainnya, yakni:

فصل – وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف

“Pasal, Syarat wajib shalat ada 3: Islam, baligh, dan berakal. Demikian ini adalah batasan taklif (ketertuntutan syariat).”  

Sedangkan untuk syarat sah shalat yang perlu diperhatikan sebelum memulai shalat, disebutkan oleh beliau ada 5 hal, yakni:

فصل – وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على

مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Syarat sah shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat.”

Dari berbagai ta’bir diatas, bisa kita simpulkan bahwa syarat wajib shalat ada 3:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

Sedangkan syarat sah shalat ada 5, yakni:

1. Suci badan dari hadats dan najis

2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci

3. Tahu pasti akan masuknya waktu shalat

4. Menghadap kiblat.

Baca juga : Macam-Macam Air Untuk Bersuci Menurut Fiqih

Sumber : NU Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy