Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ketua MKRI Anwar Usman Hadiri Konferensi Internasional MK negara muslim

0 62

 Ibadah.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi Turki dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi Internasional MK negara-negara muslim sekaligus inagurasi terbentuknya platform organisasi yang diberi nama Conference of Constitutional Jurisdictions of the Islamic World (CCJ-I).

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat – Sabtu (23 – 24/12/2022) di Istanbul, Turki, terdapat tiga kegiatan utama yang diikuti oleh delegasi MKRI. Kegiatan tersebut, yakni simposium, pembahasan statuta CCJ-I yang dilakukan oleh komite kerja yang terdiri dari 5 negara (Indonesia, Turki, Pakistan, Gambia, dan Aljazair), serta kegiatan inagurasi diikuti dengan penandatanganan statuta oleh MK negara-negara Islam yang menjadi peserta dalam acara simposium.

Dalam kegiatan simposium, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mendapat kesempatan sebagai pembicara di sesi kedua dengan tema, “Berbagai Model Pengujian Konstitusional di Negara-Negara Islam”. Dalam paparannya, Wahiduddin menjelaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berlandaskan agama, namun nilai-nilai dalam agama kerap menjadi rujukan di dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar filosofi negara Indonesia adalah Pancasila yang dalam Sila Pertama memuat pengakuan bahwa negara di dasarkan kepada nilai-nilai Ketuhanan. Sehingga dengan demikian, Indonesia bukan negara sekuler. Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kewenangan MKRI.

Wahiduddin juga menjelaskan bahwa—selain Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan judicial review—Mahkamah Agung Indonesia juga memiliki kewenangan yang sama dengan objek yang berbeda. Jika MK memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD, MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Lebih lanjut Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa, model pengujian konstitusional di dunia terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu pengujian yang bersifat abstrak (abstract review) dan pengujian yang bersifat konkrit (concrete review). Sedangkan di Indonesia berlaku model yang bersifat campuran antara abstract dan concrete review. Tujuan pengujian konstitusional mengikuti model abstract review namun dalam penilaian kedudukan hukum pendekatan yang digunakan cenderung mirip dengan concrete review.

Sementara itu, dalam pembahasan Statuta CCJ-I yang dilakukan oleh lima negara inisiator yang sekaligus menjadi Komite Kerja penyusunan draft statuta, Ketua MKRI Anwar Usman menekankan tentang pentingnya pembentukan dan penyusunan statuta CCJ-I untuk segera dirampungkan dan diinagurasikan dalam kesempatan pertemuan yang diselenggarakan di Turki kali ini.

“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, dan dengan sederet pengalaman dalam menjalankan peran di berbagai forum berkelas regional dan internasional, MKRI siap untuk mendukung keberlangsungan CCJ-I agar terus berkembang, dan membawa dampak yang baik bagi seluruh anggotanya,” jelas Anwar.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, meski tentu banyak aspirasi yang dapat disampaikan untuk dibahas, guna melengkapi dan menyiapkan keberadaan organisasi CCJ-I, hal tersebut dapat dibahas di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, dengan semangat kebersamaan bahwa organisasi konferensi negara-negara Islam dalam bidang yurisdiksi konstitusi dapat segera terbentuk. 

Rancangan statuta yang telah dibahas dan disetujui oleh Komite Kerja, akhirnya disampaikan di dalam forum inagurasi yang dihadiri oleh 32 negara peserta untuk mendapatkan masukan dan pembahasan. Selanjutnya, negara-negara peserta memberikan persetujuan dengan membubuhkan tandatangan, serta ditutup dengan Deklarasi Istambul yang memuat pernyataan kesetujuan untuk mengadopsi nama resmi CCJ-I dan statuta CCJ-I bagi Negara-Negara Islam di dunia.

Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy