Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, MUI Himbau Masyarakat untuk Ikut Serta Menyukseskannya
Ibadah.co.id –Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2019-2024 Jokowi-KH Ma’ruf Amin akan dilaksanakan 20 Oktober sekitar pukul 14.30 di Gedung DPR MPR RI, Jakarta. Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta menyukseskan acara kenegaraan tersebut.
“MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif dan damai. Sehingga agenda kenegaraan tersebut berjalan dengan khidmat, lancar, tertib dan aman,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi sebagaimana keterangan tertulisnya diterima ibadah.co.id (17/10).
MUI melihat acara pelantikan ini sangat penting, bukan saja karena amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah pemimpin negara yang memiliki tugas mulia dan mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
“Pimpinan pemerintahanitu juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan umat manusia ( fi hirasati ad-din wa siyasati ad-dun-ya),” tuturnya.
MUI juga mengimbau kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye, dan melakukan ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
“Pmerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” jelasnya.
Adapun untuk bagi masyarakat yang rencananya berunjuk rasa, khususnya mahasiswa agar menghormati mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggarnya, yang akhirnya merugikan diri sendiri, masyarakat dan negara.
Walau menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, menurut Zainut, dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban dan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh atas nama demokrasi melakukan tindakan anarkhis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri”.
Sebaiknya, menurut MUI mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa menuntut Presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review. (Ed.AS/ibadah.co.id)