Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Perkuat Kerja Sama dengan Bank Indonesia

122

Jakarta, Ibadah.co.id –Kepala Departemen Ekonomi Keuangan dan Syariah Bank Indonesia, Imam Hartono, menjelaskan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) saat ini merupakan tindaklajut dari memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BI dengan MUI untuk memperkuat dan memperluas jangkauan ekonomi keuangan syariah di Indonesia.

“Kerja sama antara kedua belah pihak pada dasarnya telah berlangsung lama, terutama dalam penguatan literasi, edukasi dan sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Perbankan Syariah (LPS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) di Indonesia,” kata dia saat Penandatanganan PKS Senin (29/7/24). di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, dalam arahannya, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambungan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama tersebut. “Ini adalah kerja sama yang luar biasa dan harus terus dipertahankan,” kata dia.

Hal ini, kata dia, mengingat besarnya tanggung jawab MUI dalam mengembangkan LKS, LPS dan LBS yakni ada 12 (dua belas). Pertama, menetapkan Fatwa dalam mengembangkan ekonomi keuangan, perbankan dan syariah dan bisnis syariah sejalan dengan tuntutan masyarakat.

Kedua, melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan fatwa. Ketiga, membuat pedoman implementasi fatwa agar tidak ada multi tafsir dalam pengembangan LKS,LPS dan LBS.

Keempat, membuat pemberitahuan (ta’limat) kepada LKS, LPS dan LBS. kelima, memberikan rekomendasi anggota dan atau mencabut rekomendasi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau komite Syariah pada LKS, LPS, LBS karena sesuatu dan lain hal.

Keenam, memberikan rekomendasi calon calon ASPM dan /atau mencabut rekomendasi ASPM membuat opini syariah atas produk yang sesuai dengan ketentuan otomatis jasa keuangan syariah.

Ketujuh, menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah bagi produk dan ketentuan yang di terbitkan oleh ototitas terkait. Kedelapan, menerbitkan pernyataan kesesuain syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS dan LPS lainnya.

Kesembilan, menerbitkan sertifikat syariah bagi LBS dan LPS yang memerlukan. Kesepuluh, menyelenggarakan Program Sertifikasi keahlian syariah bagi LKS, LPS dan LBS melalui DSN Insititute.

Kesebelas, melakukan literasi, edukasi, sosialisasi (LES). Kedua belas, menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

Atas dasar ini, kata dia, DSN MUI menjadi bagian dari elemen bangsa terus berjuang untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dalam rangka mengantisipasi dampak geopolitik nasional dan global.

“Karena itu diperlukan penguatan KISS (kolaborasi, inovasi, sinkronisasi dan sinergi) antar lembaga seperti Departemen Ekonomi dan Keungan Syariah (DEKS) dengan Dewan Syariah Nasional DSN MU, ujar Buya Amirsyah yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah ini.

Sumber : MUI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy