Jakarta, Ibadah.co.id –Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Ali Ramdani, menerima audiensi dari Pemerintah Kota Medan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, di kantor pusat Kementerian Agama, pada Kamis (22/8/2024).
Tampak hadir juga dalam pertemuan tersebut jajaran Kementerian Agama, jajaran Pemerintah Kota Medan, dan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Nurhayati.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). “Hari ini kita bercengkrama dalam konteks penata kelolaan BMN dan BMD dan yang rencananya dilakukan hibah,” ungkap Sekjen.
Sekjen menyampaikan bahwa Hibah aset BMN dari Kemenag kepada Pemkot Medan merupakan bagian dari inisiatif untuk mendukung pengembangan dan optimalisasi fasilitas keagamaan serta pendidikan di daerah tersebut, langkah ini mencakup serangkaian aset, termasuk gedung pendidikan dan fasilitas keagamaan, yang akan dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Medan.
Dikatakannya bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan pendidikan di kota tersebut. “Hibah ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pengelolaan aset secara lebih efektif di tingkat daerah. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Medan,” Kata Sekjen
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait aset-aset yang dibangun melalui dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). “Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada. Setiap langkah harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Sekjen.
Sekda Kota Medan menekankan pentingnya kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset di Kota Medan. “Ada 16 aset yang sangat berpotensi untuk dilakukan hibah kepada Kementerian Agama,” jelasnya. Topan juga menyebutkan bahwa dengan berpindahnya Bandara Udara Polonia, lokasi Asrama Haji di Jalan A. Nasution sudah kurang representatif, sehingga pemerintah Kota Medan berharap agar aset tersebut dapat dihibahkan kepada mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen menegaskan bahwa prinsip-prinsip hibah yang sesuai dengan peraturan harus diutamakan. “Kami tidak ingin niat baik kita menjerat kaki kita karena melanggar aturan. Panglima dari segalanya adalah hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar aspek hukum terkait dengan pemindahan aset, terutama yang terkait dengan SBSN, dikaji secara mendalam sebelum keputusan final diambil. “Kami akan melakukan kajian mendalam dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini. Niat baik harus diimbangi dengan langkah yang benar,” tegas Sekjen.
Topan menambahkan bahwa Pemerintah Kota Medan siap untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan. “Semoga proses hibah dapat segera terealisasi, terutama untuk aset-aset yang akan digunakan oleh lembaga pendidikan keagamaan seperti MAN dan MTs di Kota Medan,” katanya.
Sumber : Kemenag
Comments are closed.