Ibadah.co.id –Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya dan memastikan distribusi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) tepat sasaran untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengintegrasikan data mustahik (penerima zakat) berbasis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyebut, program akselerasi kemanfaatan ZIS-DSKL ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jawa Barat, dan Lembaga Amil Zakat se-Jawa Barat.
“Menggunakan data sosial-ekonomi yang komprehensif, Kemenag ingin memastikan zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok masyarakat rentan, dan miskin ekstrem,” ujar Waryono saat memberi sambutan pada acara Rapat Koordinasi Akselerasi Akuntabilitas Kemanfataan ZIS-DSKL di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/24).
Dikatakannya, untuk mengukur kemiskinan, pihaknya menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, menurutnya, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.
“Maka Regsosek sangat bermanfaat bagi pengelolaan zakat, terutama dalam pendataan mustahik, karena menyediakan data terintegrasi yang mencakup informasi sosial-ekonomi masyarakat secara rinci dan akurat hingga tingkat desa/kelurahan. Kita bisa mengidentifikasi mustahik yang memenuhi kriteria penerima zakat (asnaf), memetakan penerima zakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, serta meminimalkan tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya,” imbuhnya.
Waryono mengatakan, data kemiskinan merupakan cikal bakal analisis kemiskinan yang menjadi pertimbangan utama dari sisi penentuan program/kegiatan, serta perumusan target sasaran yang tepat dan terukur.
“Data yang valid dan akurat, maka proses pengambilan keputusan dalam rangka menentukan sasaran program/kegiatan dan target penerima manfaat dapat terlaksana secara lebih terarah dan efektif,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pelaksanaan program akselerasi harus menjalankan asas pengelolaan zakat dengan rumus tujuh prinsip dan dua tujuan pengelolaan zakat yaitu, (1) Syariat Islam, (2) Amanah, (3) Kemanfaatan, (4) Keadilan, (5) Kepastian Hukum, (6) Terintegrasi, (7) Akuntabilita, serta dua tujuan yaitu (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, (2) Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
“Jadi program akselerasi kemanfaatan ZIS-DSKL ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan asas pengelolaan zakat dengan rumus tersebut,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi mengatakan, program ini dilaksanakan di Jawa Timur, Jawa Barat dan Yogyakarta sebagai pilot project. Sebelumnya, pihaknya juga menggelar kegiatan serupa dengan 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan menandatangani kesepakatan dalam pakta integritas.
Dikatakannya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi para stakeholder untuk melaksanakan program-program yang mereka miliki dengan diperkuat sinkronisasi mustahik dengan data kemiskinan.
“Kami ingin memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara maksimal dan langsung menyentuh kebutuhan mustahik. Dengan mengintegrasikan data mustahik dengan data sosial-ekonomi, distribusi zakat dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.
Sumber : Kemenag
Comments are closed.