Ibadah.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19, karena mobilisasi warga membuat penyebaran virus tersebut semakin luas ke daerah-daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) Ustadz Novel Bamukmin meminta Wapres Ma’ruf Amin harus tegas dengan meminta MUI mengeluarkan fatwa “haram pemerintah membuka pintu kedatangan orang orang China” karena disitu sumber kemudharatan yang terbesar. Orang asing bisa menjadi sumber penyebaran virus corona. Apalagi, saat ini pemerintah meminta warganya tetap di rumah, menjaga jarak.
“Jadi fatwa MUI menjadi adil dan menyeluruh, bukan saja haram mudik lebaran namun juga haram adanya oran-orang China masuk Indonesia dan juga warga negara asing lainnya,” kata Novel menjawab Harian Terbit, Jumat (3/4/2020).
Menurut Novel, fatwa haram mudik sah-sah saja, karena unsur mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya sesuai kaidah fiqh “dar’ul mafhasit muqodamun ala aljalbil masholih”, yaitu menolak kemudharatan didahulukan atas perbuatan baik. Apalagi Lebaran hanya perayaan dan sholat iednya saja adalah ibadah sunah muakad.
“Jadi tidak ada dosa untuk meninggalkan sholat sunnah Iedul Fitri bahkan haram dikerjakan kalau ibadah sholat ied itu membawa mudharot suatu wabah/tho’un dalam hal ini virus corona yang sangat berbahaya. Jadi sholat Jumat yang hukumnya wajib bisa wajib ditinggalkan ketika mengancam nyawa. Apalagi sholat sunah apalagi cuma tradisi kumpul kumpul Lebaran,” ujarnya.
Novel memaparkan, tujuan syariat adalah menjaga jiwa (maqusidusyariah hifzun nafsi). Dengan tujuan syariat tersebut maka jelas bahwa dalam kaidah usul fiqh ada yang namanya “mafhum muwafaqoh” yang penerapannya adalah bahwa shalat Jumat yang hukumnya wajib jadi tidak wajib karena mudharat corona. Bahkan menjadi haram apalagi shalat sunah Iedul Fitri yang hukumnya sunah apalagi tradisi Lebaran dengan segala macam pernak perniknya jelas menjadi haram.
“Sudah menjadi tradisi adanya Lebaran yaitu saling berkunjung antara satu dengan yang lainnya. Adanya halal bi halal, tradisi nyekar baik sebelum puasa dan saat hari raya Idul Fitri yang memang terjadi kerumunan masa dan dikhawatirkan virus corona bisa menyebar. Sehingga bisa jadi Lebaran ini menjadi malapetaka baik saat hiruk pikuknya masa mudik.
Harus Bijak
Sementara itu, pengasuh Ponpes Tahfidz Qur’an (PPTQ) Al Bayan, Bojonegoro, Jawa Timur, Ustadz Harits Abu Ulya mengatakan, sudah tepat MUI melarang adanya aktivitas mudik jelang Lebaran karena dikhawatirkan penyebaran virus corona yang semakin massif. Namun fatwa haram mudik yang dikeluarkan MUI tidak boleh di “gebyah uyah”(digeneralisir).
“Tapi kalau haram terbatas kepada orang-orang atau personal tertentu yang mengidap virus corona (positif terinveksi Corona) sangat baik,” ujar Ustadz Harits Abu Ulya kepada Harian Terbit, Sabtu (4/4/2020).
Ustadz Harits mempertanyakan, apakah larangan mudik tersebut untuk menutup pintu penularan atau mencegah bahaya terhadap orang yang sehat. Oleh karena itu diharapkan MUI masih jernih dan komprehensif mengkaji persoalan mudik sebelum mengeluarkan fatwanya. Diharapkan MUI sebagai lembaga agama yang kredibel menjadi tercoreng hanya karena salah mengeluarkan fatwa. “Jangan sampai mengeluarkan produk fatwa yang outside!” tegasnya.
Ustadz Harits memaparkan, hukum syara’ harus mengacu dan berangkat dari kajian terhadap teks-teks (nas-nas) syara’. Selain itu disertai juga dengan kajian terhadap hakikat realita yang akan dihukumi. Sehingga nantinya fatwa MUI tersebut akan relevan dan tepat. Karena fatwa itu bagi seorang muslim ada konsekuensi dunia akhiratnya baik bagi yang membuat atau bagi yang mengikuti.
“Bijaklah dan takutlah kepada Allah SWT dalam memberikan fatwa!” tandasnya.
Mudharat
Terpisah, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, mudik di tengah pandemi corona hukumnya haram. Pasalnya mudik justru akan mendatangkan mudharat dengan adanya penyebaran corona yang semakin meluas.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung adanya fatwa haram tentang mudik oleh MUI, karena masyarakat akan lebih patuh untuk tidak pulang kampung jika para ulama melarangnya.
“Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih denger, Pak karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluar fatwa, maka tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan,” kata Ridwan Kamil kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan telekonferensi yang disiarkan di akun media sosial resmi Wapres RI, Jumat seperti dilansir Antara. (RB)