Take a fresh look at your lifestyle.

Bolehkah Tidak Puasa Sebab Wabah?

0 82
Ibadah.co.id – Fidyah ( فدية ) atau fidaa ( فدى ) atau fida‘ ( فداء ) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Ringkasnya Fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa fidyah itu tidak boleh berupa uang. Allah sudah menjelaskan bahwa makna fidyah itu memberi makan, bukan memberi uang.

Kata-kata tha’am dalam bahasa Arab di ayat yang menjelaskan tentang Fidyah bermakna makanan pokok berupa burr. Maka, diqiyaskan kepada burr atau makanan pokok itu untuk semua makanan pokok yang ada di sebuah negeri.

Berpuasa lebih baik daripada membayar fidyah. Sudah banyak kajian secara Islam maupun ilmiah tentang manfaat puasa untuk kesehatan. Jadi jika ada pilihan berpuasa atau tidak (karena safar ringan atau sakit ringan) maka berpuasa lebih baik (untuk dunia akhirat dan kesehatan), bahkan dari sekadar membayar fidyah.

Pertanyaannya, bolehkah umat Islam bisa tidak berpuasa karena wabah virus corona?

Majelis Ulama Indonesia telah memberi panduan lengkap tentang ibadah bulan Ramadan termasuk soal fidyah. Kata MUI ide mengganti puasa dengan membayar fidyah tidak relevan karena tidak ada alasan untuk tidak berpuasa dalam suasana pandemi Covid-19. Umat Islam yang sehat dan tidak dalam perjalanan, sebagaimana yang disyaratkan oleh QS. Al Baqarah 184, tidak punya dasar untuk tidak berpuasa.

Bagi mereka yang sakit, baik karena virus corona atau karena sakit lain yang memberatkan, diizinkan untuk tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Surah Al Baqarah 184 dan menggantinya dengan berpuasa di bulan lain dan atau membayar fidyah.

Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis mengatakan, puasa di saat wabah Covid-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah. Kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah.

Di masa pandemi Covid-19, kata dia, tak ada halangan untuk melaksanakan puasa. Membayar fidyah hanya diberlakukan kepada wanita hamil dan orang menyusui.

Membayar fidyah juga dibolehkan bagi orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut dan bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy