Ibadah.co.id – Seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat juga turut berkembang. Salah satunya ialah membayar zakat via online. Bagaimana hukumnya?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, pembayaran zakat tersebut tetap sah sama halnya seperti tatap muka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir.
“Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah,” kata Arifin saat dihubungi detikcom seperti ditulis Senin (18/5/2020).
Arifin menjelaskan pembayaran zakat secara digital lebih mudah dan aman, bahkan proses zakatnya bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Mudah dan langsung sampai ke rekening Baznas dan bisa langsung disalurkan,” jelasnya.
Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan proses pembayaran zakat via digital sama hukumnya seperti tatap muka. Sebab, sebelum melakukan proses tersebut ada bacaan niat yang harus dibaca oleh calon muzakki.
Selain itu, kata Hafiza para masyarakat yang membayar akan mendapat notifikasi dan bukti setor melalui pesan singkat atau email.
“Dan Baznas akan kirimkan email berisi doa menerima zakat juga, yang biasanya dibacakan saat tatap muka,” jelasnya. (RB)