Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Menggunakan Petasan Saat Hari Raya Idul Fitri

0 303

Ibadah.co.id-Kita tahu bahwa petasan atau kembang api sudah menjadi tradisi semua orang untuk merayakan hari kemenangan, yaitu hari raya Idul Fitri. H-3 semua orang berbondong-bondong ke pasar atau toko untuk membeli petasan yang akan diluncurkan saat malam hari raya.

Selain bentuk sebuah kebahagiaan, namun di sisi lain petasan juga membuat kebisingan. Di sisi lain, pengguna kembang api atau petasan dapat membahayakan jiwa raga seseorang.

Disebutkan istilah dhahar (bahaya), sudah jelas pembuktiannya bahwa petasan dapat membahayakan penggunanya, baik secara materi seperti menghamburkan uang atau harta dan non materi seperti tangan terbakar, cacat permanen, meletus di dekat orang dan sebagainya.

Disebutkan dalam Syarh Al-Bukhari bahwa orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti orang bahkan sekecil semut pun. Sementara, esensi kembang api itu sendiri sudah membuat kebisingan orang lain, dan dapat membahayakan jiwa pengguna atau orang lain.

“Janganlah membuat bahaya terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu. Dan janganlah membuat bahaya dalam rangka balas dendam.”

Selain mengandung dhahar (bahaya), disebutkan istilah lain seperti tabzir (menghaburkan uang). Kedua istilah tersebut dilarang oleh Allah yang perlu dijauhi oleh umat Islam sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 26-27 disebutkan:

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya, pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepada Allah.”

Menurut tafsir Ibnu Katsir mengutip Qatadah esensi tabzir, yaitu: “Menggunakan harta untuk maksiat, sesuatu yang tidak benar dalam kerusakan.” Dengan kata lain, seseorang yang membeli kembang api termasuk pemberosan harta. Maka, menurut kesepakatan umum, petasan masuk pada definisi ini, sebab tidak ada manfaat secara rasional atau keagamaan. (HN/Kontributor)
Sumber: Bincangsyariah.com

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy