Di Tengah Pandemi, Masjid Sarawak Diperbolehkan Tampung 80 Persen Jamaah
Ibadah.co.id – Di tengah pandemi Covid-19, Masjid Sarawak diperbolehkan menampung 80 persen jamaah. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan sekitar 40 persen kapasitas masjid. Meski begitu, seluruh jamaah mesti mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti dilansir republika.co.id pada 16/06/2020, Sekretaris Dewan Islam Sarawak (IMS) Khalidi Ibrahim menyebut jumlah jamaah yang diizinkan pemerintah mengikuti sholat di masjid bertambah hingga 80 persen mulai 19 Juni. Semula, pemerintah hanya mengizinkan 40 persen jamaah masjid terisi demi mencegah penularan corona.
Dengan demikian, jumlah jamaah sholat Jumat juga meningkat seperti halnya sholat fardhu. Namun kapasitas ini wajib disesuaikan dengan ukuran masjid sehingga tak berdesakan.
“Semua jamaah wajib patuh pada protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah bersama otoritas Islam,” kata Ibrahim dilansir dari Bernama, Selasa (16/6).
Sebagai contoh, Masjid Agung Sarawak biasanya hanya bisa menampung 40 jamaah sholat fardhu dan 100 jamaah sholat Jumat. Tapi kini jumlahnya bisa meningkat jadi 80 jamaah sholat fardhu dan 250 jamaah sholat Jumat.
Sedangkan untuk masjid yang lebih kecil maka kapasitasnya bisa disesuaikan. Misalnya jika semula hanya menampung 50 jamaah sholat Jumat, maka bisa ditambah 100 orang lagi. Kemudian masjid dan mushala di tingkat kampung diingatkan agar tak menggelar sholat melebihi kapasitas maksimal.
“Masjid dan mushala tingkat distrik dan subdistrik tak boleh menampung jamaah lebih dari 80 untuk sholat fardu dan 125 jamaah untuk sholat Jumat,” ujar Ibrahim. (RB)