Menag Permudah Sertifikasi Halal
Ibadah.co.id – Menteri Agama Fachrul Razi mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah 1 miliar untuk mengantongi sertifikasi halal. Selain itu, durasi proses sertifikasi halal juga dipangkas menjad 21 hari, yang semula membutuhkan waktu 113 hari. Ini menjadi angin segar pagi pelaku UMK mengingat sulitnya keadaan sekarang di tengah wabah covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi, seperti dilansir kemenag.go.id pada 24/06/2020, menyatakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Hal ini ditegaskan Menag Fachrul Razi saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah 1 miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Menag, di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/06).
Rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.
Turut mendampingi Menag dalam rapat koordinasi virtual, Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Kepala BPJPH Sukoso. Rapat koordinasi juga diikuti kementerian/lembaga terkait diantarana Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Badan Standardisasi Nasional dan lembaga lainnya.
“Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas 1 miliar mengsubsidi usaha di bawah 1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.
Di hadapan peserta rapat koordinasi, Menag menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.
“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandas Menag.
“Sementara baggi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK. (RB)