Hukum Jawab Salam di Media Sosial, Wajibkah?
Ibadah.co.id – Hukum jawab salam menurut Islam adalah wajib. Sementara, mengucapkan salam hukumnya sunnah.
Salam adalah doa. Seseorang yang mengucapkan salam, maka dia mendoakan kepada orang.
Doa ini berbentuk keselamatan. Lalu, kita wajib mendoakan keselamatan untuknya juga.
Sementara, kecanggihan teknologi memiliki alternatif untuk mengucapkan salam, bisa melalui audio atau tulisan.
Misalnya, kita melihat postingan seseorang dengan sebutkan salam. Apakah kita sebagai orang Islam berkewajiban untuk menjawabnya?
Adapun hukum jawab salam secara umum adalah wajib, dalam Al-Qur’an disebutkan :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً
Artinya: Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (Q.S. 4 An Nisaa’ 86)
Ketika kita melihat tulisan atau mendengar audio ucapan salam, baik di FB, WA, dan media sosial lainnya. Maka, kita wajib menjawab salam tersebut.
Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا : وَهَذَا الرَّدّ وَاجِب عَلَى الْفَوْرِ ، وَكَذَا لَوْ بَلَغَهُ سَلَامٌ فِي وَرَقَة مِنْ غَائِب لَزِمَهُ أَنْ يَرُدَّ السَّلَام عَلَيْهِ بِاللَّفْظِ عَلَى الْفَوْرِ إِذَا قَرَأَهُ
Artinya: Berkata sahabat-sahabat kami: Jawaban salam ini juga wajib secepatnya saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam dari orang yang jauh, wajib baginya menjawab salam dengan lafadz secepatnya bila ia membacanya.
Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya menegaskan:
إذا أرسل له السلام في كتاب فيلزم الرد إما باللفظ أو بالكتابة.
Artinya: Apabila tulisan Salam tersebut telah dibaca, maka wajib dengan segera untuk menjawabnya, baik dengan ucapan atau dengan tulisan.
Namun, jika salam tersebut ditujukan untuk sekumpulan orang atau disampaikan di group, kemudian sudah ada yang menjawabnya maka yang lain telah gugur kewajibannya. Tidak harus setiap orang menjawab salam tersebut, dalam hadits di sebutkan:
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ رَفَعَهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ – قَالَ يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوْسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Artinya: Dari Ali bin Abu Thalib ra -Abu Dawud berkata : Al-Hasan bin Ali telah memarfu’kannya- ia berkata : Telah cukup untuk suatu rombongan jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam saat mereka melintas, dan telah cukup pula jika salah seorang dari orang-orang yang duduk membalas salam.
Tapi bila setiap orang di group memberi atau menjawab salam semua, maka itu lebih utama. Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :
فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ ، وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَة كَانَ الرَّدّ فَرْض كِفَايَة فِي حَقّهمْ ، فَإِذَا رَدّ وَاحِد مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَج عَنْ الْبَاقِينَ ، وَالْأَفْضَل أَنْ يَبْتَدِئ الْجَمِيع بِالسَّلَامِ ، وَأَنْ يَرُدّ الْجَمِيع . وَعَنْ أَبِي يُوسُف أَنَّهُ لَا بُدّ أَنْ يَرُدّ الْجَمِيع
Artinya: Bila salam diucapkan untuk seorang muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam. Bila mereka satu rombongan, maka menjawab salam atas mereka, hukumnya fardu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang di antara mereka yang menjawab salam, maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam. (HN/Kontributor)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.