Ibadah.co.id – Abdul Mut’i dalam sebuah ceramahnya di pengajian Umum PP Muhammadiyah, Jumat (10/07), mengatakan, momen hari raya Idul Adha tahun 2020 di bawah pandemi covid-19, tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu hal yang menjadi pusat perhatian, yaitu pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi.
“Hal ini tentu bukan hal yang mudah dan harus dipahami kondisinya. Misalnya, terkait dengan tuntutan Idul Adha di masa pandemi pada hakikatnya hukum taklifi, yaitu mensyaratkan pemenuhan syarat tertentu untuk melakukan ibadah. Juga, ada hukum wadhi, yaitu beribadah tidak bisa dilepaskan dari adanya ketentuan yang mungkin membuat ketentuan itu berubah juga berbeda dari satu keadaan ke keadaan yang lain,” ujarnya.
Terkait dengan penyembelian hewan kurban, Abdul Mut’i menambahkan bahwa, bentuk proses penyebelihan ini sebagai substansi ibadah seorang hamba kepada Tuhannya. Bukan dalam artian, kita menyembeli hewan kurban, tapi tidak mendapatkan hikmah di dalamnya.
“Pada dasarnya ibadah kurban itu ialah bentuk rasa gembira dan rasa syukur kita atas anugerah Allah SWT. Juga sebagai tanda bahwa nikmat Allah yang diberikan kepada kita itu juah lebih banyak daripada kesulitan sekarang ini sedang terjadi, dalam hal ini pandemi Covid-19,” kata Sekum PP Muhammadiyah dalam ceramahnya.
Abdul Mu’ti menegaskan, tuntunan-tuntunan ibadah Idul Adha di masa pandemi itu tidak dimaksudkan untuk bermaksiat atas syariat Allah, juga tidak dimaksudkan untuk mencari-cari yang ringan, melainkan mencari jalan ikhtiar lainnya yang sesuai dengan maqoshid atau tujuan dari ditetapkannya syariah itu, yang dalam hal ini syariah dalam ibadah kurban. (HN/Kontributor)