Take a fresh look at your lifestyle.

Apakah Salat Jumat Secara Virtual Sah? Begini Kata MUI!

0 103

Ibadah.co.id – Apakah melaksanakan salat Jumat secara virtual sah dalam Islam? Persoalan ini belakangan kembali mencuat, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Banyak aspek yang dilakukan secara virtual, mulai dari sekolah, rapat, dan lainnya.

Lalu bagaimana hukumnya salat Jumat secara virtual? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menjelaskan pandangan MUI tentang hal ini. Dengan adanya penjelasan yang disampaikan MUI diharapkan masyarakat dapat lebih, dan tidak lagi menimbulkan kesimpangsiuran isu di masyarakat.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 14/6/21, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Jaidi menjelaskan bahwa tata cara ibadah Salat Jumat sama seperti melaksanakan ibadah Haji. Sebab, keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.

Melihat hal tersebut, Ia mengaku heran ada pihak-pihak yang menggelar Salat Jumat atau penawaran ibadah haji secara virtual belakangan ini.

“Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat enggak masuk akal,” kata dia.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.

Fatwa itu juga mengatur apabila seseorang ada uzur syar’i atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy