Take a fresh look at your lifestyle.

Arsul Sani: Soal Fatwa Rokok Ini Baik Vape atau Rokok Tradisional Terdapat Perbedaan

0 111

Ibadah.co.id – Fatwa yang mengharamkan rokok elektronik atau vape haram muncul dari salah satu ormas Islam, yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa tersebut.

Alasan penerbitan fatwa tersebut karena vape masuk kategori perbuatan khaba’is, atau merusak dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Fatwa ini tentu didasarkan kepada kajian yang sangat matang dan mendalam.

Fatwa haram terkait rokok elektronik atau vape itu sejauh ini berlaku untuk kalangan Muhammadiyah atau berlaku untuk masyarakat umum yang juga mengikuti. Karena itu, fatwa di kalangan ulama pastinya ada yang berbeda pandangan mengenai hal ini.

Dasar penerbitan fatwa tersebut adalah kajian dari Al Qur’an surat Al-Baqara ayat 195 dan An-Nisa ayat 29.

Namun, fatwa itu mendapat respon dari Wasekjen PPP, Arsul Sani, saat dimintai pandangannya tentang fatwa haram tersebut, mengatakan, di kalangan umat muslim terdapat perbedaan pendapat terkait status rokok elektronik dan rokok konvensional.

Arsul pun menambahkan bahwa jika kemudian Muhammadiyah mengharamkan rokok dengan alasan hukum Islam, ada juga pihak lain yang menyebutkan tidak haram atau makruh.

“Soal rokok ini baik vape atau rokok tradisional terdapat perbedaan (khilafiyah) tentang status hukumnya.  Ada yang berpendapat haram sebagaimana fatwa Muhammadiyah, ada pula yang hanya memakruhkan,” ujar Arsul Sani melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).

PPP sebagai salah satu partai Islam tak ingin ikut-ikutan setuju atau tidak dengan fatwa Muhammadiyah. Arsul Sani mengingatkan bahwa fatwa haram merokok elektronik (vape) merupakan urusan khilafiyah, jadi bisa diikuti dan tidak.

“Tetapi, sejauh ini PPP menghormati perbedaan fatwa seperti itu, dan menyerahkan kepada setiap umat Islam untuk mengikuti yang mana. Yang terpenting hendaknya kita mengetahui dasar dan argumen dari pendapat yang kita ikuti,” ujarnya.

Selain PPP, fatwa itu mendapat respon dari Anggota DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan hal yang sama. Dia tak mempersoalkan fatwa Muhammadiyah, pasalnya, pengambilan keputusan salah satu ormas terbesar ini, melalui kajian mendalam.

“Kita hormati aja fatwa tersebut. Kalau benar seperti itu, berarti sudah melalui kajian mendalam. Kalau ada pihak yang beda pendapat, ya silahkan saja, jika memang punya argumen kuat lainnya,” urai Al Muzzamil Yusuf Anggota Komisi I DPR.

Di internal PKS kata dia, pembahasan tentang rokk sudah selesai. Sebab, PKS punya tradisi yang berbeda dengan parpol lainnya. Sebagai parpol Islam, PKS tidak melarang kadernya untuk merokok, tetapi tradisi PKS sejak dahulu hingga sekarang, kata Al Muzzamil Yusuf tidak ada yang merokok.

“Kalo kader PKS, ada atau tidak ada fatwa tersebut, memang sudah menjadi tradisi kader PKS untuk tidak merokok bagian dari pola hidup sehat,” tutupnya.(HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy