Take a fresh look at your lifestyle.

Begini Tiga Fatwa MUI Soal Hewan Kurban

1 160

Ibadah.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan tiga fatwa mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Ketiga fatwa tersebut diharapkan dapat terbit pada Senin (30/5).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, ketiga fatwa tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kiai Miftahul menjelaskan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan.

“Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan kurban,” ucap Kiai Miftahul, Jumat (27/5). 

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan kurban jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan kurban.  

Virus PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.

“Jika hewan kurban yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa lubang pada bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat atau tidak. Jadi, ketiga ini ditetapkan pada Senin (30/5), kita plenokan. Dalam 1-2 hari menyusun draf, baru kita plenokan,” ujarnya.

MUI juga meminta pemerintah untuk membuat edaran tentang hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dipindahkan atau pemerintah perlu melarang distribusi hewan yang terkena wabah agar tidak menyebar.

Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berkurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya yaitu dianjurkan untuk membeli hewan langsung dari sana.

Pada Jumat kemarin, MUI mengadakan rapat untuk membahas PMK pada hewan kurban. Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan ahli hewan dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Supratikno dan Denny Widaya Lukman.

Pemeriksaan ini untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dijual. Selain itu, dinas terkait saat ini menghimbau pedagang untuk tidak membeli dan memasukkan hewan ternak dari luar Sleman.

Kiai Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan sudah menulari puluhan ribu hewan. Disampaikan dalam rapat, wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus tersebut tidak menulari manusia.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hewan kurban yang terpapar PMK, apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi sehingga hukumnya halal.

“Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh,” ucap Anwar.

Anwar mengatakan, apabila daging kurban akan menimbulkan mafsadat bagi yang mengonsumsinya, hukumnya menjadi terlarang.

Perbedaan pendapat mengenai faktor kehalalan dan kebolehan mengonsumsi daging kurban dari sapi terinfeksi PMK diutarakan berbagai pihak belakangan ini. MUI Sulawesi Selatan, MUI DIY, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

MUI Sulawesi Selatan sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, termasuk hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Ketua Umum MUI Sulsel Jamaluddin pada Rabu (25/5) mengatakan, hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban. 

Dia mengatakan, virus PMK akan menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama-kelamaan, hewan tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

Dalam ajaran Islam, kata dia, hewan yang sakit haram untuk disembelih atau dikonsumsi. Oleh karena itu, demi mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban, hasil rapat MUI Sulsel bersama Juru Sembelih Halal Sulsel termaktub dalam surat rekomendasi MUI Sulsel nomor Rek-026/DP.P.XXI/V/2022.

Pernyataan serupa disampaikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. MPU Aceh menyatakan, ternak yang sakit terkena PMK tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha karena tidak memenuhi syarat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, kurban hewan merupakan ibadah. Oleh karena itu, hewan yang disiapkan untuk berkurban harus benar-benar sehat.

“Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan,” kata Tgk H Faisal Ali.

(TN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga : Begini Tiga Fatwa MUI Soal Hewan Kurban […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy