Take a fresh look at your lifestyle.

Cegah Corona, MUI Haramkan Mudik Lebaran

0 102

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi terkait ibadah Ramadhan dalam suasana pandemi virus corona. Salah satunya adalah tentang mudik lebaran.

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).

Di bawah ini adalah rekomendasi MUI tentang mudik lebaran:

“Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran COVID-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran COVID-19 ke daerah tujuan mudik. Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.”
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا» (رواه البخاري)

Dari Usamah bin Zaid RA, Nabi SAW bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di suatu tempat sedang kamu berada di dalamnya, maka kamu jangan keluar dari tempat itu.” (HR Imam al-Bukhari).

Sebelumnya Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan pendapat pribadi dengan menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19) hukumnya haram. Anwar mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain. Dia menegaskan pernyataannya itu bukan Fatwa MUI.

“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.

Anwar mengatakan pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona.

“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya. 

Tidak hanya itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik saat wabah Corona. Fatwa itu untuk mencegah penyebaran Corona. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy