Ibadah.co.id – Komitmen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Jatim mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat.
Apresiasi itu diterima Khofifah melalui penghargaan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) Tahun 2022 kategori Best Halal Program Support Tingkat Provinsi dari Kementerian Perindustrian RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kepala Disperindag Jatim, Iwan yang mewakili Gubernur Khofifah di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC), Jum’at (9/12).
Perhargaan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) kategori Best Halal Program Support yang diterima Gubernur Khofifah ini merupakan apresiasi untuk Pemerintah Daerah yang memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan pengembangan Industri Halal Nasional.
Usai menerima penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Industri Halal yang ada di Jawa Timur. Termasuk dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, maupun Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian RI.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan industri halal di Jawa Timur. Termasuk Satgas Halal Jawa Timur, Halal Center, Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping PPH, Kawasan Industri Halal, Rumah Potong Hewan (RPH), Ormas dan Perguruan Tinggi,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senen (12/12).
Orang nomor satu di Jatim ini terus mendorong dan memfasilitasi agar industri halal di Jawa Timur dapat terus berkembang. Hal ini dilakukan agar industri halal mampu mendorong percepatan kebangkitan ekonomi syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap penghargaan ini akan menjadi lokomotif yang mempu mendorong dan memotivasi para stakeholder Industri Halal serta pelaku usaha lainnya, untuk terus bersinergi dalam mendukung percepatan pengembangan industri halal di Jawa Timur,” katanya.
Dukungan ini juga terlihat dari telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/793/KPTS/013/2022 tentang Tim Percepatan Pengembangan Industri Halal Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2024 pada tanggal 4 November 2022.
Melalui SK tersebut, Pemprov Jatim melakukan percepatan industri halal di Jatim melalui beberapa aksi. Yakni, penguatan rantai nilai Industri Halal (Halal Value Chain) dari hulu ke hilir diantaranya melalui fasilitasi ketersediaan Kawasan Industri Halal (KIH) yaitu Halal Industrial Park di Sidoarjo.
Selanjutnya, fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal pada Industri Kecil dan Menengah (IKM). Serta, membangun jejaring dengan jajaran Perguruan Tinggi dan Ormas Islam, terutama terkait sosialisasi produk halal dan pendampingan IKM.
“Kemudian kami juga terus mendorong peningkatan jumlah SDM industri halal, baik auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH dan sebagainya yang didukung dengan pengembangan sistem informasi produk halal (SIPAHALA). Sistem ini mengintegrasikan data produk halal, bahan baku halal, dan layanan pendampingan halal,” katanya.
Pembangunan ekosistem industri halal ini sendiri sudah dimulai dengan pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) Safe and Lock di Sidoarjo yang telah mendapatkan surat keterangan dari Kemenperin Nomor: 373/KPAAII/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai Kawasan Industri Halal pertama yang ada di Jatim.
KIH Safe and Lock Sidoarjo ini memiliki luas lahan 148 Ha, dan saat ini telah terdapat 39 tenant. Kawasan ini merupakan halal eco system untuk industri halal, terutama untuk produk IKM makanan dan minuman, kosmetik dan kesehatan. Juga menyediakan bahan baku halal untuk keperluan industri dalam memproduksi produk halal.
Di kawasan ini nantinya juga ada fasilitas penjamiman halal berupa tenaga penyelia halal, logistik dan pergudangan halal, pusat pelatihan halal, laboratorium uji produk halal, dan lembaga keuangan syariah.
Sebagai informasi, hingga akhir November 2022 terdapat 26.463 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha di Jawa Timur. Dimana dari jumlah tersebut sebanyak 96,85% merupakan produk makanan minuman. Selain itu juga terdapat 38 Halal Center yang memberikan pendampingan terkait jaminan produk halal dan fasilitasi sertifikat halal bagi IKM.
Hal ini selaras dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikat halal secara bertahap bagi produk makanan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengembangan industri halal tentunya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan ekonomi syariah. Untuk itu, Pemprov Jatim juga terus melakukan pengembangan ekonomi syariah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi umat, memajukan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing melalui ekonomi syariah,” katanya.
Upaya optimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah ini salah satunya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/759/KPTS/013/2022 tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024.
“Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Jawa Timur merupakan wadah untuk mendorong sinergitas dan sinkronisasi program kegiatan antar sektor dan antar pemangku kepentingan. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur,” pungkasnya.
Sumber : Disperindag Jatim