Take a fresh look at your lifestyle.

Dirjen Bimas Islam Tunda Acara Pernikahan, Layanan Terbuka Secara Daring

0 66

Ibadah.co.id-Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Edaran tersebut, ditunjukan kepada kepala Kanwil Provinsi dan penghulu tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kamaruddin Amir menyebutkan, adapun layanan pendaftaran pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui situs simkah.kamenag.go.id bukan dilakukan secara tatap muka di KUA. Adapun untuk pelaksanaan akadnya, tidak tidak lakukan pada masa covid-19 dan akan terus diupdate pekembangannya.

Dia menyebutkan, pendaftar sebelum bulan April 2020 akad nikah akan dilakukan di KUA, sementara di luar KUA ditiadakan. Itu semua sebagai bentuk antisipasi pandemi virus corona yang semakin tesebar di negara Indonesia.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi darurat dan sangat kritis sebab mewabahnya virus corona di Indonesia. Saya berharap masyarakat dapat memahami dan menyesuaikannya, “ ucapnya pada media.

Saat ini, Kamenang menerapkan sistem layanan daring di rumah oleh pegawainya sampai tanggal 21 April 2020 untuk meyalani konsultasi dan informasi secara daring kepada masyarakat umum mengenai kegiatan pernikahan sesuai dengan jam kerja kantor.

Sementara, dia menegaskan sistem akad nikah secara daring, baik telepon, video call, aplikasi, atau alat pendukung website tidak dibenarkan, sebab belum memenuhi aturan syarat sah dalam sebuah pernikahan. Maka, dia menyarankan untuk menunda terlebih dahulu sampai ada kebijakan baru berakhirnya virus vorona di Indonesia. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy