FPI Ilegal? Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD
Ibadah.co.id – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebut FPI ilegal.
Pernyataan tersebut terlontar karena ormas FPI tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Terdapat dua alasan penting Mahfud MD sebut FPI Ilegal, yaitu: belum memenuhi syarat perizinan untuk setia pada Pancasila.
Selain itu, FPI tidak memperpanjang surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menganggap tidak ada ormas itu,” ujar Mahfud, dikutip dari PMJ News, Sabtu (12/12).
“Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” sambungnya.
Salah satu penolakan pemerintah terhadap perpanjangan ormas FPI, Mahfud MD menambahkan, FPI mencantumkan ideologi khilafah bukan Pancasila.
Kemudian, FPI datang kembali ke Kementerian Agama (Kemenag) dengan membawa surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, tetap surat pernyataan tersebut mencantumkan sebagai pengurus.
Oleh karenanya, Mahfud MD menyebutkan pernyataan tersebut ditolak karena mencantumkan sebagai pengurus bukan atas nama ormas FPI. Sebab, pengurus setiap periodenya pasti berubah dan tidak selalu tetap.
Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya,” tukasnya. (HN/Kontributor)
[…] Alumni 212 (PA 212) menanggapi keputusan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq dan FPI akan membawa kasus ini ke […]