Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Memakai Parfum Saat Menjalankan Ibadah Puasa

0 83

Ibadah.co.id – Ramadan adalah bulan paling berkah bagi umat muslim di dunia, amalan-amalan sunnah dalam ibadah apa pun tidak boleh diabaikan, demi keutamaan dan kesempurnaan ibadah di bulan ramadhan tersebut.

Ulama sudah merincinya secara detail tentang kesunnahan-kesunnahan yang di anjurkan oleh Baginda Rosul. Seperti halnya kita dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, membaca Al-quran, sholat tahajud, dhuha dan kesunnahan lain. Menggunakan wewangian termasuk dalam kesunnahan rosul saat ingin menjalankan ibadah

1. Hukum Memakai Parfum 

Di bulan Ramadhan kita di anjurkan memakai wewangian saat ingin menjalankan ibadah. bagaimana hukumnya memakai parfum saat bulan puasa ?

Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dr Ali Ahmed Mashael, seorang ahli agama dari Grand Mufti di Islamic Affairs dan Claritable Activities Department di Dubai. Dr Ali mengatakan, “Memakai parfum selama puasa diperbolehkan dan diterima selama puasa. Dan itu dilakukan di rumah sendiri atau saat beribadah di hadapan Allah. Kalau memakai parfum tujuannya adalah untuk memikat orang lain, hal ini dilarang dan berdosa.”

Dr Ali juga mengungkapkan bahwa selama parfum yang dipakai tidak tertelan atau masuk ke kerongkongan, hal ini diperbolehkan. Tapi, Dr Ali sangat menyarankan agar penggunaan parfum dilakukan setelah berbuka puasa hingga sebelum imsak. Untuk siang hari selama berpuasa, akan sangat baik jika penggunaan parfum dikurangi.

2. Memakai Parfum Beralkohol

lalu Bagaimana jika parfum yang dipakai mengandung alkohol ?

Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, firman Allah subhanahu wa taala:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs.

Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar.

Selain itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).

Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi.

Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol.

Akan tetapi, beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Dan Alhamdulillah sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita.

semoga bermanfaat dalam menjalankan ibadah puasa. (RB)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy