Ibadah.co.id – Shalat ‘ied merupakan bagian dari ibadah dan ritualitas keagamaan umat Islam yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari raya Idul Fitri di bulan Syawal dan Idul Adha di bulan Dzulhijjah. Sehingga ibadah ini merupakan ibadah tahunan dimana umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong untuk menjalankannya.
Mengenai dasar hukum shalat ied (Idul Fitri maupun Idul Adha), sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan Al Hadist.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat al-A’la ayat 14-15:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14)
وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.” (QS. al-A’la ayat 14-15)
Dalil yang dipergunakan dalam Hadits Nabi:
“Dari Abas r.a. berkata: “Saya menyaksikan hari Iedul Fitri bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar Umar dan Usman r.a. Mereka menjalankan shalat sebelum khutbah, kemudian baru berkhutbah sesudahnya ”. (HR. Bukhari).
Sedangkan menurut pendapat ulama fiqh, sebagaimana pendapat Wahbah al Zuhaily yang dikutip oleh Masdar Helmy “ Ada tiga pendapat mengenai hukum sholat ‘Ied ada tiga” yaitu: 1) Fardhu kifayah, 2) Wajib, 3) Sunnah.
Pertama, menurut pendapat ulama Hanbali, sholat ied memiliki hukum fardhu kifayah dikarenakan sholat ‘ied cukup dilaksanakan oleh beberapa orang saja. Sesuai dengan Qs. Al-Kausar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
- Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Kedua, menurut pendapat ulama Hanafiyah, sholat ‘ied memiliki hukum wajib diperuntukkan bagi mereka-mereka yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jum’at.
Ketiga, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, sholat ‘ied memiliki hukum sunnah muakad sebab senantiasa dilakukan oleh Rasulullah setiap tahunnya.
Sedangkan dalam masalah hukum wanita menghadiri shalat ied, para ulama Hanafiyah dan Malikiyah bersepakat bahwa para remaja atau gadis tidak dibolehkah untuk menghadiri sholat ‘ied maupun sholat jum’at.
Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al-Ahzab ayat 33)
Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa para remaja/ gadis dilarang untuk keluar dari rumah serta berhias sebab ditakutkan jika mereka keluar dari rumah dapat menimbulkan fitnah yang dilarang oleh agama. Namun untuk para nenek-nenek diperbolehkan sebab tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah yang dilarang oleh agama.
Dalam hal wanita hendak menghadiri sholat ‘ied, Wahbah Zuhaili mengatakan, “jika wanita ingin menghadiri shalat ied maka mereka harus suci, tidak memakai wangi-wangian, tidak berpakaian mencolok seperti pakaian yang transparan, mereka juga harus menyendiri dari jama’ah laki-laki dan bagi mereka yang haidh harus menyendiri dari jama’ah shalat”.
Sebagaimana dari hadist Rasulullah,
لا تمنعوا أماء الله مساجدالله
“Jangan kalian cegah para wanita yang pergi ke masjid Allâh”
(RB)