Take a fresh look at your lifestyle.

Ingatkan Fatwa Terorisme, MUI: Haram Hukumnya

2 125

Ibadah.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Amani Lubis mengingatkan fatwa haram terorisme. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa MUI sudah memberikan fatwa bahwa aksi terorisme itu haram hukumnya.

Seperti dilansir detik.com pada 6/4/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan fatwa haram terkait segala tindakan kekerasan dan terorisme. MUI memastikan tindakan terorisme haram hukumnya meski mengusung simbol-simbol atau atribut keagamaan tertentu.

Awalnya, Ketua MUI Bidang Perempuan, Amani Lubis, membahas sejumlah kejadian terorisme yang terjadi beberapa saat terakhir. Dia memastikan segala tindakan kekerasan kemanusiaan yang merugikan harta hingga nyawa tidak dibenarkan oleh agama.

“Bagi MUI tentu ini sudah final bahwa aksi kekerasan apapun yang merugikan banyak orang, baik itu harta maupun nyawa itu tidak dibenarkan oleh agama, karena dalam agama sesama manusia itu sama, nyawanya sangat berharga,” kata Amani seperti ditayangkan d’Rooftalk bertema Perempuan Dalam Jerat Terorisme, Selasa (6/4/2021).

Amani menyampaikan setiap manusia berharga nyawanya menurut agama. Atas dasar itu, segala tindakan kekerasan atau terorisme kepada manusia tidak dibenarkan meskipun mengusung simbol-simbol atau atribut kegamaan.

“Setiap nyawa dari sejak dalam kandungan itu sangat berharga manusia, apalagi sudah terlahir, sudah dewasa, tentu itu sudah berharga, karena itu bisa membangun bumi ini dengan baik, dengan akal sehat dan dengan iman yang kuat. Manusia ini yang dinanti oleh Islam, tapi apabila yang memilih aksi kekerasan tidak dibenarkan oleh agama, walaupun sepertinya mereka mengusung simbol agama, apakah dari pakaiannya, atau meninggalkan surat, atau di rumahnya banyak buku-buku agama dan sebagainya, walau seperti itu tapi meski hasilnya aksinya adalah kekerasan, maka itu tidak dibenarkan,” urainya.

Amani lantas mengingatkan terkait fatwa yang sudah lama dikeluarkan oleh MUI terkait kekerasan terorisme. Dia memastikan terorisme haram hukumnya untuk dilakukan terlebih di tengah situasi yang serba tidak pasti.

“MUI sudah punya fatwa sejak lama tentang terorisme, jadi larangan, aksi terorisme itu haram hukumnya, apalagi ketika dalam suasana yang sekarang seperti pandemi ini. Semua memang banyak orang yang panik, banyak orang yang terganggu kehidupan sosial eknominya, sehingga banyak menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Amani lalu menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah berkembangnya terorisme di saat sekarang ini. Selain penyadaran bersama, dia menyebut perhatian kepada orang sekitar bisa mencegah timbulnya rasa frustasi yang bisa berujung pada tindakan terorisme.

“Gimana cara cegahya? Kita sama-sama lakukan penyadaran, dan di masa pandemi ini kita perlu memperhatikan orang-orang yang betul membutuhkan hal-hal yang merupakan kebutuhan dasar sehari-harinya, supaya jangan semua orang jadi panik kekurangan bahan makan, tak bisa sekolah, tak bisa berjualan dan lain-lain karena pandemi ini akhirnya panik membuat orang frustasi,” imbuhnya. Seperti diketahui, persoalan terorisme terjadi beberapa hari terakhir ini di Indonesia. Sejumlah kejadian seperti bom bunuh diri di Makassar dan penembakan di Mabes Polri bahkan melibatkan wanita sebagai pelaku terorisme tersebut. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] perihal keabsahan sholat Jumat secara virtual. Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan […]

  2. […] perihal keabsahan sholat Jumat secara virtual. Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy