Take a fresh look at your lifestyle.

Izin ACT Dicabut, ACT Tasikmalaya Setop Sementara Penerimaan Donasi

0 148

Ibadah.co.id – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tasikmalaya menyetop sementara penerimaan uang donasi dari masyarakat. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

“Dihentikan sementara penerimaan donasi, menunggu arahan pusat,” ucap Kepala Cabang ACT Tasikmalaya Mega Fathir saat ditemui di kantornya, Jalan Cimulu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022).

Kantor ACT Tasikmalaya tetap beraktivitas seperti biasa. Terlihat kendaraan operasional masih terparkir di depan kantor. Namun, karyawan tampak lebih lengang dari biasanya. Baliho ajakan untuk donasi kurban Idul Adha masih terpampang di area kantor tersebut.

“Masih operasional ya kang,” kata Mega sambil menjelaskan kegiatan pemberian bantuan dari ACT untuk masyarakat masih berlangsung.

Sekadar diketahui, penggunaan dana Yayasan ACT menuai polemik. Akibatnya izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.

Dikutip dari detikNews, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan, karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikNews, Rabu (6/7/2022). (RB/Detik)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy