Kemenag Dorong Dunia Usaha Perkuat Gerakan Zakat Untuk Sejahterakan Bangsa
Ibadah.co.id –Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar mendorong kalangan dunia usaha agar menjadi bagian terdepan dalam ekosistem gerakan zakat di tanah air. Partisipasi dunia usaha dalam gerakan zakat sangat penting untuk ikut mensejahterakan dan membahagiakan kehidupan bangsa.
Hal ini disampaikan M. Fuad Nasar dalam Seminar Nasional Zakat Perusahaan yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Rabu (26/02) lalu.
Menurut Fuad Nasar yang pernah menjabat Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS, penelitian yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IRTI-IDB dan IPB tahun 2010 mengungkap potensi zakat nasional per tahun sebesar Rp 217 Triliun. Potensi zakat sebesar itu termasuk di dalamnya potensi zakat industri swasta dan potensi zakat dari lingkungan BUMN atau zakat badan.
“Tapi perlu dicatat, hasil penelitian tersebut dibangun dengan asumsi positif, yaitu apabila semua entitas ekonomi taat membayar zakat dan infrastruktur regulasi maupun kebijakan teknis terkait pelaksanaan undang-undang untuk menggali potensi zakat terlengkapi semua,” tuturnya.
Dijelaskan Fuad, Indonesia punya Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang progresif dan terbuka terhadap jenis-jenis harta objek zakat di era modern. Perundang-undangan zakat di negara ini mencerminkan keluasan fiqih zakat yang dapat diterapkan seiring dengan kemajuan masyarakat dan perekonomian dunia. Regulasi memberi ruang tumbuh bagi pengelolaan dana zakat, termasuk yang bersumber dari lingkungan dunia usaha.
“Semua potensi penerimaan zakat perlu digali dan direalisasikan secara optimal dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan syariah tentang perzakatan,” jelasnya.
Meski dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, badan hukum perusahaan atau badan usaha tidak disebut secara eksplisit sebagai objek zakat, akan tetapi, kata Fuad, norma perundang-undangan menunjuk secara rinci jenis-jenis usaha yang lazim dikelola oleh badan hukum perusahaan yang dikenakan zakat seperti; pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan dan perindustrian.
“Literasi zakat semacam ini perlu dikembangkan di kalangan masyarakat dan dunia usaha agar lebih digiatkan,” tuturnya.
Fuad mendorong organisasi pengelola zakat yaitu BAZNAS dan Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya agar mengkampanyekan zakat perusahaan dan meningkatkan penghimpunan serta pendistribusiannya. Bukan hanya angka penghimpunan zakat yang perlu ditingkatkan, tetapi juga angka partisipasi pembayar zakat diharapkan semakin luas dan terus bertambah.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BAZNAS Moh Arifin Purwakananta mengatakan, menurut data BAZNAS, akhir tahun 2018 tercatat pembayar zakat atau muzaki badan sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata 40 % tiap tahunnya. Maka dipandang ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.
Seminar Nasional Zakat Perusahaan yang dikemas dalam dua sesi panel diikuti sekitar 56 peserta dari lingkungan korporasi perbankan, asuransi, travel dan BAZNAS daerah. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag)