Ketua PP RMI Nahdlatul Ulama KH Abdul Ghaffar Rozin: Implementasi UU Pesantren Harus Dikawal
Ibadah.co.id – Ketua Pengurus Pusat (PP) Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Pesantreb harus dikawal terus supaya tepat sasaran.
Kehadiran Undang-Undang Pesantren ini lanjutnya akan memperluas khidmat Pesantren di berbagai bidang selain tafaqquh fiddiin (bidang agama), yakni bidang dakwah, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan lain-lain.
“Kedepan dengan adanya implementasi UU Pesantren harus dikawal bersama turunan UU Pesantren ini seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama (PMA) bahkan hingga Peraturan Daerah (Perda), sekaligus dituangkan anggaran pesantren dengan wujud APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Gus Rozin.
Kita ketahui pesantren adalah penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pesantren sangat dibutuhkan oleh negara. Jika menginginkan negara kuat, maka peran pesantren juga harus kuat. Hal ini bisa dilakukan dengan dukungan regulasi yang kuat pula.
Hal ini disampaikannya pada acara Sowan Kiai Syukuran Undang Undang Pesantren, di Aula pesantren Darussa’adah Mojo Agung, Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (7/10) malam.
“Hadirnya Undang-Undang Pesantren yang dirintis sejak 2014-2015 silam ini untuk mempertegas posisi pesantren di mata negara, sekaligus ada keberpihakan Presiden kepada pesantren,” tambah Staf Khusus Presiden RI Bidang Keagamaan ini.
Kegiatan Sowan Kiai Syukuran Undang Undang Pesantren ini dihadiri ratusan kiai dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung, para pengasuh pesantren, Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah, Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung KH Moh. Mukri, jajaran pengurus PWNU Lampung, Rais Syuriah PCNU kabupaten/kota se Provinsi Lampung, utusan badan otonom, lembaga, dan para anggota DPRD. (ed.AT/ibadah.co.id/nuonline).