Legalisasi Ibadah Warga Yahudi di Masjid Al Aqsa Tak Lain adalah Agresi Zionis
Ibadah – Masjid Al Aqsa kembali dinodai oleh Entitas Zionis Israel apartheid. Pengadilan Israel, Rabu Oktober 2021 memutuskan untuk mengizinkan warga Yahudi beribadah di dalam komplek Masjid Al Aqsa, sebagaimana diberitakan Republika, Kamis 07 Oktober 2021 dan banyak media lainnya.
Legalisasi ini diterbitkan setelah Aryeh Lippo, seorang rabi Yahudi garis keras mengajukan permohonan kepada pengadilan Zionis.
Zionis Israel sama saja mengulang apa yang dilakukan oleh Ariel Sharon pada tahun 2000, menerobos masuk Al Aqsa dengan pengawalan ribuan tantara dan polisi. Aksi ini disebut Ariel sebagai penegasan bahwa kompleks situs suci Al-Haram asy-Syarif itu milik negeri zionis. Provokasi Ariel Sharon waktu itu direspon rakyat Palestina dengan Intifada kedua; Perang Al Aqsa.
Komplek Masjid Al Aqsa merupakan masjid ketiga yang paling disucikan oleh umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Al Aqsa adalah situs Islam yang berstatus wakaf Islam di Yerusalem yang dikelola oleh pemerintah Yordania sejak tahun 1948. Karena itu, Zionis Israel tidak berhak untuk ikut campur dalam pengelolaannya apalagi menodai.
Sehubungan dengan kejahatan Zionis Israel atas Al Aqsa yang semakin terang-terangan, maka bersama ini disampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengecam dengan keras kebijakan Zionis Israel untuk mengizinkan warga Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Ini adalah kebijakan provokatif dan tidak masuk akal, mempersilakan ibadah bagi Yahudi di masjid, tempat ibadah umat Islam. Sementara, mereka justru amat membatasi umat Islam untuk beribadah di Al Aqsa.
2. Legalisasi ini adalah wajah lain dari agresi Zionis Israel atas Al Aqsa. Itu menunjukan bahwa komitmen perdamaian Zionis Israel adalah jargon politik semata yang hanya dimanfaatkan untuk membohongi dunia. Kebijakan ini akan membuat warga Yahudi semakin bebas masuk komplek Al Aqsa dan tentu saja sangat berpotensi terjadinya bentrokan dengan jama’ah Al Aqsa.
3. Selain provokatif, dasar legalisasi ini bukanlah keadilan dan kemanusiaan, melainkan term-term dan aturan yang dibuat berdasarkan semangat rasisme dari apa yang disebut sebagai negara Yahudi Israel. Legalisasi ini semakin menampakkan rencana utama Zionis Israel untuk mengambil alih lalu menghancurkan Al Aqsa dan menggantikannya dengan Kuil Solomon.
4. Al Aqsa adalah komplek ibadah yang seharusnya dihormati dan dilindungi, sebagaimana Islam juga memerintahkan untuk melindungi tempat ibadah agama lain (QS. Al Hajj 40).
5. Kedudukan Al Aqsa amat tinggi bagi umat Islam sedunia. Oleh karena itu, diserukan kepada umat Islam untuk merespon legalisasi ini dan seluruh makar Zionis Israel atas Al Aqsa dan Palestina dengan terus memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Al Aqsa dari tangan Zionis Israel.
6. Mendesak para pemimpin dunia untuk melakukan upaya nyata dalam melindungi komplek Al Aqsa dari tangan jahat Israel yang setiap hari mencederai kawasan ini, melanggar kesucian dan status hukum Masjid Al Aqsa.
7. Kepada seluruh elemen rakyat Palestina, diserukan agar tabah-sabar dan terus menggelorakan perlawanan terhadap Zionis Israel. Tetapi haruslah disadari bahwa perlawanan itu hanya akan berhasil jika semua komponen bersatu padu untuk terwujudnya persatuan nasional. Perselisihan apalagi perpecahan internal hanya akan melanggengkan pendudukan Zionis Israel di Palestina.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Semoga Allah Ta’ala memudahkan usaha kita, dan mencatatanya menjadi amal sholeh. Atas perhatiannya, kami ucapkan syukran jaziila dan jazaakumullah khairan jazaa’. Allahu Akbar, Al Aqsa Haqquna. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis).
[…] Baca juga: Legalisasi Ibadah Warga Yahudi di Masjid Al Aqsa Tak Lain adalah Agresi Zionis […]