Muhammadiyah Mengharamkan Vape, Bagaimana dengan NU…?
Ibadah.co.id – Bagi Muhammadiyah, rokok elektronik atau vape yang kini merebak tak hanya di kota-kota besar, namun di kota-kota kecil, hukumnya haram. Haram dikonsumsi. Sebab membahayakan bagi si pengguna dan orang lain. Bagaimana dengan Nahdlatul Ulama?
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan pihaknya belum ada keputusan apa-apa soal rokok elektrik itu, sebab belum ada kajian mendalam mengenaik rokok jenis itu. Kalau roko biasa, sudah fawanya sudah terang, bahwa hukumnya bisa makruh atau haram, tergantung sang pelaku.
Jika rokok itu membahayakan bagi kesehatan si pelaku, maka hukumnya haram. Namun bila tidak membahayakan maka hukumnya makruh (mendekati pada haram – bila dilakukan tidak mendapatkan apapa bagi si pelakunya, namun mendapatkan pahala bila meninggalkan perilaku tersebut).
Terkait keharaman rokok elektrik itu, ketua PBNU mengatakan pihaknya masih menunggu waktu pembahasan, yang rencananya akan dibahas pada saat muktamar NU di pertengahan Maret.
“Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/01/2020).
Ada pun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara pelan-pelan, itu dilarang menurut Allah sebagaimana tertuang dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.
Merokok elektrik itu juga perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Merokok elektronik diharamkan sebab tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27. (ed.AS/ibadah.co.id/jpnn)