MUI Akan Bangun Wisma Khodimul Ummah
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membangun Wisma Khodimul Ummah. Adapun dananya salah satunya berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan bahwa Wisma Khodimul Ummah berasal dari sinergi tiga lembaga yakni MUI, BPKH, dan juga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dengan adanya Wisma Khodimul Ummah diharapkan MUI mampu meningkatkan syiar dan dakwah keislaman kepada masyarakat.
Seperti dilansir republika.co.id pada 28/5/21, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan dana kemaslahatan sebesar Rp 5 miliar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan Wisma Khodimul Ummah MUI tahap lanjutan melalui Mitra Kemaslahatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan pembangunan tahap lanjutan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik agar dapat dipergunakan untuk menjalankan kegiatan dakwah dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
“Adanya penyelesaian pembangunan Wisma Khodimul Ummah tahap lanjutan ini, sinergi antar lembaga baik MUI, BPKH dan BAZNAS menjadi semakin kuat, sehingga bisa bersama-sama mendukung pembangunan nasional untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan umat Islam,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (27/5).
Sementara Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menambahkan sesuai dengan namanya Wisma Khodimul Ummah MUI diharapkan bisa menjadi pelayan masyarakat sekitar. “Semoga pembangunan dapat berjalan dengan sukses dan berkah,” ucapnya.
Pembangunan Wisma Khodimul Ummah MUI tahap lanjutan ini akan melanjutkan pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh MUI sebelumnya dan sudah mencapai pembangunan gedung lantai satu. Selanjutnya pembangunan akan dilakukan oleh Baznas hingga selesai sesuai dengan persetujuan BPKH. Wisma Khodimul Ummah MUI lokasinya berdekatan dengan Sungai Ciliwung. Lokasinya juga berdekatan dengan kantor DSN MUI di bilangan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Wisma Khodimul Ummah MUI akan digunakan bagi 32 lembaga yang bekerja dibawah koordinasi MUI dan akan dipergunakan dalam menjalankan kegiatan dakwah antara lain ruang kerja komisi/badan/lembaga, kegiatan rapat, ruang pertemuan dan tempat menginap sementara tamu dari luar kota ketika ada kegiatan MUI di Jakarta. (RB)