Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Sampaikan Tujuh Saran Soal PPMK Oleh Pemerintah

0 104

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan tujuh saran soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah. Tujuh saran ini adalah salah satu bentuk dukungan MUI atas kebijakan pemerintah.

Seperti dilansir republika.co.id pada 30/6/21, Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI Ikhsan Abdullah mendukung terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam waktu dekat.

“PPKM darurat yang akan diterapkan Presiden Jokowi wajib kita dukung. Rumah sakit di berbagai berbagai kota di Jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full,  bahkan di Surabaya Malang, Bandung dan Bekasi RSUD sudah bangun tenda-tenda darurat,” kata Ikhsan pada Selasa (29/6).

Dia melanjutkan, stok tabung oksigen menipis. Apabila tersedia tidak ada yang mengantar dan harganya sudah naik hingga 85 persen.

Ikhsan mengatakan, perkantoran, dan pabrik pengelola makanan juga tidak sedikit yang lumpuh. Hal ini karena karyawannya terpapar Covid 19. “Kondisi Darurat diperlukan upaya yang luar biasa,” kata dia.

Ikhsan mengungkapkan, terdapat tujuh poin yang perlu diperhatikan dalam PPKM darurat, di antaranya:

1. Tutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing.

2. Batasi pergerakan orang dari wilayah ke wilayah

3. Bantuan sosial langsung segera dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat sudah sangat membutuhkan uluran

4. Taubat Nasional agar segera mungkin dideklarasikan oleh semua Tokoh Agama dan Ulama perwakilan Ormas Islam, Tokoh Masyarakat dan Presiden juga Wakil Presiden

5. Keringanan kewajiban masyarakat dan Dunia Usaha seperti kebijakan relaksasi dari BI dan OJK, menghapus berbagai bunga dan penghapusan denda Pajak sangat ditunggu Masyarakat.

Penghapusan SPP di semua sekolah dan Perguruan Tinggi selama enam bulan terhitung dari juni. Pemerintah memperketat Penegakan Prokes dengan saksi yang tegas bagi yang melanggar

6. Menjadikan rumah ibadah untuk sentra sosialisai dan edukasi dengan prokes yang ketat dan Penyediaan Alat Prokes di tempat Ibadah dan tempat umum.

7. Pemerintah segera membuka gedung-gedung untuk RS darurat dan tempat Karantina. “Presiden diharapkan memperhatikan tujuh poin tersebut. Insya allah masyarakat akan taat,” ucap Ikhsan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy