Jakarta, Ibadah.co.id –Sebagai bagian dari upaya meningkatkan syiar zakat kepada masyarakat, khususnya para pengusaha Muslim. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Seminar Zakat Perusahaan bertema Syariah Zakat Perusahaan dan Insentif Pajak di The Tavia Heritage, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pada kegiatan tersebut juga diluncurkan CMS BSI Fitur Layanan Zakat Perusahaan yang di luncurkan oleh Direktur Penjualan dan Distribusi Bank Syariah Indonesia (BSI), Anton Sukarna.
Seminar yang dihelat ini merupakan kolaborasi BAZNAS RI dengan sejumlah mitra, antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
Hadir sejumlah narasumber terkemuka, seperti Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. Asrorun Ni`am Sholeh MA., Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, M.Si, serta Direktur Umum Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya Seminar Zakat Perusahaan dengan tema Syariah Zakat Perusahaan dan Insentif Pajak.
“Seminar ini merupakan sebuah wadah yang amat berharga bagi kita semua untuk memperdalam pemahaman tentang peran strategis zakat dalam konteks perusahaan serta implikasinya terhadap insentif pajak,” ujar Kiai Noor.
Menurut Kiai Noor, zakat sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
“Dalam konteks perusahaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen yang dapat memperkuat peran perusahaan dalam memberdayakan masyarakat melalui program-program kebajikan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Kiai Noor menegaskan, zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak. Regulasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23 yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada BAZNAS dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak.
“BAZNAS akan memberikan Bukti Setor Zakat kepada perusahaan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Bukti setor zakat dapat dilampirkan pada SPT Tahunan Perusahaan dan menjadi pengurang wajib pajak bagi Perusahaan,” katanya.
Kiai Noor optimis, seminar tersebut akan menghadirkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana suatu perusahaan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat perusahaan, sekaligus memahami insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam penyaluran zakat.
“Dalam konteks ini, kita semua sadar betapa pentingnya implementasi prinsip-prinsip syariah dalam mengelola zakat perusahaan, sekaligus memahami bagaimana pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam penyaluran zakat,” katanya.
Seminar Zakat Perusahaan dikemas dalam dua sesi. Pertama, membahas fikih dan regulasi zakat perusahaan dan serta layanan dan tata kelola zakat perusahaan di BAZNAS. Kedua, pemaparan terkait peran perusahaan dalam pengentasan kemiskinan melalui dana zakat perusahaan.
Sumber : Baznas